Resedivis curanmor di tangkap
Bertempat di Ruang Reskrim Polresta Banjarmasin, Waka Polresta Banjarmasin AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo Sik di dampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Arief Prasetya Sik. di hadapan wartawan media cetak dan elektronik Khusus (Timsus) Polresta Banjarmasin, terpaksa harus menembak seorang
residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) karena melawan saat
mau dilakukan penangkapan. Wakapolresta Banjarmasin mengatakan pelaku yang juga seorang residivis kasus pencurian
sepeda motor itu diketahui bernama Amrullah alias Fullah (26) warga
Jalan Belitung Darat Gang Lentera Banjarmasin Barat.Fullah diketahui sudah lima kali keluar masuk penjara dengan kasus
yang sama, dia mulai melakukan aksinya saat masih berstatus anak.penangkapan terhadap Fullah dilakukan pada
Senin (11/4) siang, sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Antasan Kecil
Barat, Banjarmasin Tengah.Hasil pengembangan, pihak Tim Khusus Polresta Banjarmasin berhasil
mengamankan lima barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh pelaku di
lima tempat kejadian di wilayah Kota Banjarmasin.Untuk barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda
motor merk Honda Scoopy DA 6163 ABY, satu unit sepeda motor Honda Vario
DA 6866 VN.Satu unit sepeda motor merk Suzuki Sky Drive KH 5180 BO, satu
sepeda motor merk Suzuki Satria F DA 4557 YQ, Satu sepeda motor Honda
Beat DA 6754 ABD.Sedangkan untuk tempat kejadian perkara pencurian yang dilakukan
pelaku Fullah di antaranya Jalan Belitung Darat depan panti asuhan,
Jalan Belitung Darat Gang Abadi, Jalan Alalak Selatan Gang Neraka, Jalan
Sutoyo tepatnya di depan LP Teluk Dalam dan Jalan RK Ilir Banjarmasin
Selatan.Hasil penyidikan sementara pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian diancam hukuman di atas tujuh tahun.Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Arief Prasetya
Sik juga menambahkan, pelaku ini selalu berulang kali melakukan
kejahatan jalanan bukan hanya aksi pencurian kendaraan bermotor, dia
juga melakukan aksi jambret.
Tidak ada komentar