Dua Sales Motor di tangkap Edarkan Sabu
Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara, menangkap dua orang
sales di salah satu dealer motor di kota setempat karena kedapatan
mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.Kapolsekta Banjarmasin
Utara AKP Andik, Sik mengatakan Kedua sales itu kami tangkap saat anggota melaksanakan patroli
rutin dalam rangka Operasi Bersinar 2016, penangkapan itu berawal dari tertangkapnya ES (36)
sales, warga Jalan Tembus Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada
Jumat (15/4) malam, sekitar pukul 22.30 Wita.ES tertangkap di Jalan Cemara Raya Kompleks Akasia RT 36, Kecamatan
Banjarmasin Utara, karena kedapatan menyimpan sabu-sabu sebanyak satu
paket.
Usai ES ditangkap polisi langsung melakukan interograsi, tidak beberapa lama ES bersuara kalau satu paket sabu-sabu itu milik temannya berinisial TF (35) teman satu kerjaan.Tidak beberapa lama polisi melakukan pengembangan dan mencari keberadaan TF akhirnya berhasil menangkapnya.TF dan ES pun digiring ke Mapolsekta Banjarmasin Utara guna dilakukan penyidikan dan dari pengakuan mereka berdua, sabu-sabu tersebut milik teman mereka.Dari keterangan kedua pelaku mereka disuruh menjualkan sabu-sabu tersebut karena setiap kali penjualan diberi upah sebesar Rp50 ribu, Saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsekta guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana narkotika.Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun," tutur Kapolsek Banjarmasin Utara
Usai ES ditangkap polisi langsung melakukan interograsi, tidak beberapa lama ES bersuara kalau satu paket sabu-sabu itu milik temannya berinisial TF (35) teman satu kerjaan.Tidak beberapa lama polisi melakukan pengembangan dan mencari keberadaan TF akhirnya berhasil menangkapnya.TF dan ES pun digiring ke Mapolsekta Banjarmasin Utara guna dilakukan penyidikan dan dari pengakuan mereka berdua, sabu-sabu tersebut milik teman mereka.Dari keterangan kedua pelaku mereka disuruh menjualkan sabu-sabu tersebut karena setiap kali penjualan diberi upah sebesar Rp50 ribu, Saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsekta guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana narkotika.Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun," tutur Kapolsek Banjarmasin Utara
Tidak ada komentar