siang ini tgl 12 Mei 2016 Sat Reskrim Polresta Banjarmasin menggelar Press Release pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yakni merampas Hp dari tangan korban dengan paksa. pelaku yang berinisial EP Als Anak Jin tsb telah beberapa kali melancarkan aksinya, hingga kini diketahui sudah 4 titik dan terakhir ditangkap di daerah Rumah Sakit Ulin Duta Mall, Hp rampasan merk Sony kemudian dijual seharga 400rb kepada (H). pelaku diancam hukuman 10 thn penjara.
selain itu Sat Reskrim juga mengamankan seorang pelaku curanmor berinisial EP yang beraksi di sebuah warnet. speda motor yg berhasil di curi tsb langsung di preteli sedemikian rupa untuk mengelabuhi petugas, namun akhirnya pelakuk berhasil diamankan dan merasakan dinginnya berada di balik jeruji besi.
Tidak ada komentar