Polresta Banjarmasin tangkap pelaku pelecehan seksual
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, meringkus seorang pelaku
pelecehan seksual yang terjadi di salah satu hotel di kota Banjarmasin.Wakasat Reskrim Polresta
Banjarmasin AKP Sony L Gaol mengatakan pelaku di tangkap berdasarkan laporan polis dr korban yang ternyata adalah mantan tunangan dari pelauk.pelaku pelecehan seksual terhadap korban Bunga
(bukan nama sebenarnya) itu terjadi di kamar 103 Hotel Beuti Banjarmasin
Tengah.Sedangkan nama pelaku sendiri diketahui bernama Bimas Kusuma (30) warga Jalan 9 Oktober Tangsi 10 Banjarmasin Selatan.Pelaku yang juga mantan tunangan korban itu ditangkap pada Senin
(8/2) sore sekitar pukul 15.00 Wita, setelah korban bersama keluarganya
melaporkan perbuatan tersebut ke Polresta Banjarmasin.Wakasat Reskrim juga mengatakan, kronologis kejadian berawal saat pelaku
menghubungi korban kalau orang tuanya dari Jogja datang ke Banjarmasin
dan menginap di Hotel Beuti kamar 103.Saat korban datang ke kamar tersebut, pelaku langsung menarik
korban dan mengikat tangan korban menggunakan borgol dan membekap mulut
korban menggunakan kain.Setelah itu pelaku mulai melakukan niatnya dan terjadi pelecehan
seksual terhadap korban, karena tidak terima korban melapor.Dikatakan Wakasat Reskrim, motif dari kasus ini pelaku kesel karena korban
memutuskan pertunangan secara sepihak lantaran keluarga korban tidak
setuju.Dari hasil penyidikan sementara pelaku dijerat pasal 289 KUHP
Tentang Perbuatan Cabul jo pasal 33 KUHP Tentang Merampas Kemerdekaan
diancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar