Buronan Kasus Pembunuhan di tangkap sat reskrim Polresta Banjarmasin
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, menangkap seorang buronan
yang terjerat kasus pembunuhan yang terjadi di kota Banjarmasin. Kanit Jatanras
Ipda Pol Achmad Doni Meidianto mengatakan Pelaku sudah buron hingga dua tahun dan berhasil kami tangkap
berkat penyelidikan dan informasi dari warga,pelaku dari kasus pembunuhan di Tahun 2013 itu
ditangkap pada Jumat (5/2) malam sekitar pukul 22.00 WIB itu, tampak
pasrah dan tidak melakukan perlawanan.untuk pelaku diketahui bernama Arbain Eka Putra (40)
warga Jelapat, Kabupaten Batola, Kalsel, sedangkan korban diketahui
bernama NI (16) warga Sungai Jingah Banjarmasin Utara, kejadian
kasus tersebut pada tanggal 19 Mei 2013 di mana saat itu korban melintas
di Jalan Sulawesi Gang Ternate Banjarmasin Tengah.Saat melintas di depan Gang Ternate ada genangan air dan mengenai pelaku yang sedang jongkok, lalu pelaku meneriaki korban.Kemudian korban berbalik dan mendatangi pelaku, saat berhadapan
pelaku langsung menusuk korban kemudian meninggalkannya, saat dievakuasi
korban Nurul Imam meninggal dunia menuju rumah sakit.Hasil penyidikan sementara pelaku sudah ditetapkan tersangka
dijerat pasal 338 jo 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10
tahun.
Tidak ada komentar