Banner

Banner

Buronan Kasus Pembunuhan di tangkap sat reskrim Polresta Banjarmasin

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, menangkap seorang buronan yang terjerat kasus pembunuhan yang terjadi di kota Banjarmasin. Kanit Jatanras Ipda Pol Achmad Doni Meidianto mengatakan Pelaku sudah buron hingga dua tahun dan berhasil kami tangkap berkat penyelidikan dan informasi dari warga,pelaku dari kasus pembunuhan di Tahun 2013 itu ditangkap pada Jumat (5/2) malam sekitar pukul 22.00 WIB itu, tampak pasrah dan tidak melakukan perlawanan.untuk pelaku diketahui bernama Arbain Eka Putra (40) warga Jelapat, Kabupaten Batola, Kalsel, sedangkan korban diketahui bernama NI (16) warga Sungai Jingah Banjarmasin Utara, kejadian kasus tersebut pada tanggal 19 Mei 2013 di mana saat itu korban melintas di Jalan Sulawesi Gang Ternate Banjarmasin Tengah.Saat melintas di depan Gang Ternate ada genangan air dan mengenai pelaku yang sedang jongkok, lalu pelaku meneriaki korban.Kemudian korban berbalik dan mendatangi pelaku, saat berhadapan pelaku langsung menusuk korban kemudian meninggalkannya, saat dievakuasi korban Nurul Imam meninggal dunia menuju rumah sakit.Hasil penyidikan sementara pelaku sudah ditetapkan tersangka dijerat pasal 338 jo 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.