Sat Reskrim Polresta Bekuk Pelaku Judi Dadu
Unit Kejahatan dan Kekerasan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, membekuk
empat orang pelaku judi dadu disebuah ruko kosong di kota setempat.Kanit Jatanras Ipda Pol Achmad Doni Meidianto mengatakan tempat kejadian kami kepung kemudian digerebek karena tidak bisa
melarikan diri akhirnya empat pelaku berhasil kami bekuk tanpa
perlawanan,
penggerebekan terhadap aksi perjudian yang
meresahkan masyarakat itu terjadi pada pekan lalu sekitar pukul 16.00
Wita.Sedangkan untuk tempat kejadian berada disebuah ruko kosong di
kawasan jalan Pramuka tepatnya di belakang bangunan Terminal Induk Pal 6
Banjarmasin Timur.dari hasil pemeriksaan keempat pelaku judi
dadu itu diketahui bernama Hambali (37) warga Jalan Pemurus Dalam
Banjarmasin Selatan, Sam`ani (36) warga Jalan A Yani KM12.600 Handil
Nagara Banjar.Selanjutnya, Salapudin (43) warga Jalan Pemurus Dalam, Gang Setia,
Banjarmasin, Dede Irwan (34) warga Jalan A Yani KM6.900 Kertak Hanyar,
Kabupaten Banjar.selain menangkap empat pelaku judi, polisi juga
mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian di antaranya satu
buah lapak judi dadu terbuat dari kayu papan, satu piring, dua tutup
dadu, dua buah biji dadu dan uang tunai Rp810.000.Para pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUHP Tentang Perjudian diancam hukuman di atas lima tahun penjara, tutup Kanit Jatanras Polresta Banjarmasin.
Tidak ada komentar