Prees release ungkap pabrik obat ilegal di banjarmasin
Bertempat
di Ruang reskrim Polresta Banjarmasin pada hari rabu tanggal 11 Peb
2015 di pimpin langsung Kapolresta banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono
MH pihak Polresta banjarmasin melaksanakn giat prees release ungkap
pabrik obat ilegal terbesar di kalimantan.di hadapan rekan wartawan baik
cetak maupun elektronik Kapolresta banjarmasin mengatakan keberhasil
pihak Satuan narkoba Polresta banjarmasin dalam pabrik obat ilegal
terbesar di kalimantan berkat pengembangan dan penyelidiakan anggota di
lapangan tentang maraknya peredaran obat ilegal carnopen atau zenit di
masyarakat.dari hasil penyelidikan tersebut pihak Sat narkoba melakukan
penggrebekan sebuah rumah di jalan Sultan Adam Komp mahligai Kec
banjarmasin utara pada hari selasa tanggal 10 peb 2015, Kepala Kepolisian
Resor Kota Banjarmasin Kombes Pol Wahyono MH mengatakan
rumah industri obat ilegal yang digerebek pihaknya itu dalam satu jamnya
bisa mencetak dua ribu butir obat siap edar dalam penggerebekan
tersebut pihak Satuan narkoba berhasil mengamankan dua orang pelaku yang
bertindak sebagai pemilik dan pembuat obat - obatan ilegal tersebut
yaitu FH (33) dan FR (29) di lokasi kejadian.dalam rumah tempat produksi
tersebut pihak satuan narkoba berhasil mengamankan seperangkat alat
pembuat obat ilegal tersebut yaitu mixer alat granul,alat pengering,alat
ayakan otomatis,alat pencampur(super mixer),mesin kempa tablet / single
puch TDP 1,dan tombangan.selain itu juga berhasil mengamnakn 372.300
Butir obat carnopen dalam bentuk kemasan an 2.380 butir obat carnopen
dalam bentuk curai dalam botol plastik.terbongkornya rumah
industri obat ilegal ini berawal dari tertangkapnya seorang pembeli
obat tersebut dalam razia penyakit masyarakat yang dilakukan oleh
jajaran Polresta Banjarmasin.Dari pembeli obat itulah lalu dikembangkan Satuan Narkoba dan
mengarah ke rumah industri ini melalui polisi yang menyamar sebagai
pembeli setelah positif sebagai produsen maka rumah tersebut langsung
digerebek.kapolresta banjarmasin mengatakan dari pengakuan
tersangka bahwa mereka melakukan kegiatan ilegal tersebut baru berjalan
satu bulan tetapi dalam hal ini pihak satuan narkoba akan terus
mengembangkan kasus tersebut untuk memutus mata rantai peredaran obat
ilegal ya ng sangat merugikan masyarakat terutama para remaja yang
dimana pada saat pelaksanaan operasi pekat di amankan karena kedapatan
mabuk dengan menggunakan obat olegal tersebut.selain itu kapolresta banjarmasin mengatakan kasus pabrik obat
ilegal itu dijerat dengan Undang-Undang (UU) No 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Tidak ada komentar