Banner

Banner

Prees release ungkap pabrik obat ilegal di banjarmasin

Bertempat di Ruang reskrim Polresta Banjarmasin pada hari rabu tanggal 11 Peb 2015  di pimpin langsung Kapolresta banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH pihak Polresta banjarmasin melaksanakn giat prees release ungkap pabrik obat ilegal terbesar di kalimantan.di hadapan rekan wartawan baik cetak maupun elektronik Kapolresta banjarmasin mengatakan keberhasil pihak Satuan narkoba Polresta banjarmasin dalam pabrik obat ilegal terbesar di kalimantan berkat pengembangan dan penyelidiakan anggota di lapangan tentang maraknya peredaran obat ilegal carnopen atau zenit di masyarakat.dari hasil penyelidikan tersebut pihak Sat narkoba melakukan penggrebekan sebuah rumah di jalan Sultan Adam Komp mahligai Kec banjarmasin utara pada hari selasa tanggal 10 peb 2015, Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin Kombes Pol Wahyono MH mengatakan rumah industri obat ilegal yang digerebek pihaknya itu dalam satu jamnya bisa mencetak dua ribu butir obat siap edar dalam penggerebekan tersebut pihak Satuan narkoba berhasil mengamankan dua orang pelaku yang bertindak sebagai pemilik dan pembuat obat - obatan ilegal tersebut yaitu FH (33) dan FR (29) di lokasi kejadian.dalam rumah tempat produksi tersebut pihak satuan narkoba berhasil mengamankan seperangkat alat pembuat obat ilegal tersebut yaitu mixer alat granul,alat pengering,alat ayakan otomatis,alat pencampur(super mixer),mesin kempa tablet / single puch TDP 1,dan tombangan.selain itu juga berhasil mengamnakn 372.300 Butir obat carnopen dalam bentuk kemasan an 2.380 butir obat carnopen dalam bentuk curai dalam botol plastik.terbongkornya rumah industri obat ilegal ini berawal dari tertangkapnya seorang pembeli obat tersebut dalam razia penyakit masyarakat yang dilakukan oleh jajaran Polresta Banjarmasin.Dari pembeli obat itulah lalu dikembangkan Satuan Narkoba dan mengarah ke rumah industri ini melalui polisi yang menyamar sebagai pembeli setelah positif sebagai produsen maka rumah tersebut langsung digerebek.kapolresta banjarmasin mengatakan dari pengakuan tersangka bahwa mereka melakukan kegiatan ilegal tersebut baru berjalan satu bulan tetapi dalam hal ini pihak satuan narkoba akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk memutus mata rantai peredaran obat ilegal ya ng sangat merugikan masyarakat terutama para remaja yang dimana pada saat pelaksanaan operasi pekat  di amankan karena kedapatan mabuk dengan menggunakan obat olegal tersebut.selain itu kapolresta banjarmasin mengatakan kasus pabrik obat ilegal itu dijerat dengan Undang-Undang (UU) No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.