Polsek Banjarmasin Tengah bongkar peredaran ganja
Kepolisian Sektor Kota
(Polsekta) Banjarmasin Tengah berhasil membongkar komplotan pengedar ganja di kota Banjarmasin.Kanit
Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah IPTU Pol Budi Guna mengatakan Penangkapan
terhadap empat remaja itu berkat informasi masyarakat
serta hasil penyelidikan dan pengembangan anggota di lapangan,empat
pelaku pengedar ganja itu pertama kali
ditangkap berinisial BA (18) dan YA (18) warga Banjarmasin dan ditangkap
pada Sabtu (31/1) sore sekitar pukul 16.00 Wita di Lapangan SKB
Banjarmasin Tengah.Dari kedua pelaku BA dan YA, polisi berhasil menyita
satu linting
ganja kecil (paket keci)) yang dikemas menjadi sebuah rokok untuk siap
digunakan. Hasil penangkapan dari kedua pelaku itu polisi kembali
melakukan
pengembangan dan menangkap satu pelaku lainnya berinisial AR (23) warga
Banjarmasin pada Sabtu (31/1) malam sekitar pukul 23.30 Wita dengan
barang bukti satu paket sedang ganja.untuk mengetahui darimana asal
ganja
tersebut. Ketiga pelaku langsung diintrogasi dan keluar inisial DR (28)
warga Beruntung Jaya Banjarmasin.untuk memancing DR ke luar, polisi
menyamar
menjadi mahasiswa dan berpura-pura ingin membeli ganja kepada DR.DR
terpancing dan ke luar setelah itu polisi langsung melakukan penangkapan
terhadap DR pada
(1/2) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita, dengan barang bukti satu bungkus koran berisikan ganja.Jadi total barang bukti yang disita seberat 500 gram apabila dinilai dengan uang sebesar Rp1 juta.Hasil penyidikan sementara keempat pelaku pengedar ganja siap pakai itu akan dijerat dengan UU No 39 Tahun 2009 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
(1/2) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita, dengan barang bukti satu bungkus koran berisikan ganja.Jadi total barang bukti yang disita seberat 500 gram apabila dinilai dengan uang sebesar Rp1 juta.Hasil penyidikan sementara keempat pelaku pengedar ganja siap pakai itu akan dijerat dengan UU No 39 Tahun 2009 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Tidak ada komentar