Dua pelaku pembunuhan siring di hukum seumur hidup
Sebanyak 70 personil Polresta Banjarmasin di pimpin langsung Kabag Ops Kompol Raymond M Masengi Sik MH melaksanakan pengamanan Sidang kasus pembunuhan yang terjadi di siring depan kantor walikota banjarmasin.Dua terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di siring depan kantor Wali Kota Banjarmasin di dalam persidangan Rabu (18/2) siang divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim.persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin. dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Siboro SH.Dalam persidangan tersebut Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa yang bernama Ramayudha alias Yudha dan Muhammad Syaiful Munir alias Ipul terbukti bersalah.Kedua terdakwa dinyatakan telah melanggar pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pasal dari UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.Dalam putusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim itu terlihat lebih ringan dari tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan hukuman mati.Mendengar kedua terdakwa divonis dengan hukuman seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daryoko SH merasa keberatan atas vonis tersebut dan menyatakan untuk banding, Sedangkan untuk Asriani alias Musang (pelaku utama) masih buron dan sedang dalam pengejaran.
Tidak ada komentar