Banner

Banner

Tiga Orang di tangkap saat transaksi sabu

Tiga pelaku transaksi sabu-sabu tidak bisa berbuat apa-apa setelah Satuan Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, menangkap mereka, Sabtu tanggal 04 Januari 2014 sekitar pukul 17.30 Wita di kawasan Jln Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan.Dari hasil penangkapan tersebut,  polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 34 gram, didapat dari dalam mobil pickup carry yang dibawa mereka bertiga.Pelaku adalah Al (35), warga Jln Raya Batulicin RT 1, Batulicin, Kabupaten Tanbu, Fah(37),  Warga Jln Bungai RT 07 Kasongan Kalteng, dan  AM (41) warga Jln Belimbing Raya RT 07 Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Didik Subiyakto melalui Kanit Reskrimn Iptu Nur Rochim mengatakan, tangkapan tersebut hasil tindak lanjut laporan dari masyarakat dengan adanya transaksi benda haram di kawasan jalan tol. Dan rencananya sabu seberat 34 gram tersebut akan dibawa ke Batulicin.“Informasi yang diterima warga langsung kami tindaklanjuti. Kemudian mencurigai ada sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan tol,” Namun kecurigaan tersebut bertambah setelah melihat dari kejauhan ada dua pengendara sepeda motor dari arah Banjarmasin, berhenti sejenak dan melemparkan sesuatu ke dalam mobil tersebut. Melihat hal itu anggota reskrim langsung memeriksa ketiga tersangka.
Berdasarkan keterangan Fah, sabu itu dipesan dari seseorang yang bernama  Am, yang dikenalnya hanya melalui jaringan telepon dengan membayar uang sebesar Rp 28 juta rupiah.Kemudian dirinya janji bertemu di kawasan jalan tol Lingkar Selatan setelah membayar uang yang sudah disiapkan.Dari keterangan FAH(35) Dari 28 juta itu saya patungan Rp 4 juta dengan Al untuk membeli sabu itu, dan uang sisanya 24 juta dari teman yang ada di Tanbu untuk minta belikan sabu.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.