Pelanggaran kasus penyakit masyarakat (Pekat) yang terjadi di Kota Banjarmasin pada saat razia kali ini didominasi oleh para pelaku penenggak minuman keras.Kepala Bagian Operasi Polresta Banjarmasin, Kompol Andre Koko Prabowo Sik MH di Banjarmasin, Minggu mengatakan, jajaran Polresta Banjarmasin pada Sabtu (7/12) malam sekitar pukul 22.00 wita, menggelar razia pekat di masing-masing satuan dan Polsekta-Polsekta.Dalam razia tersebut terlihat setiap satuan dan Polsekta-Polsekta di jajaran Polresta Banjarmasin banyak mengamankan para pelaku pelanggar kasus penyakit masyarakat dengan jenis pesta minuman keras. Dikatakan, untuk hasil razia masing-masing satuan dan razia Polsekt-Polsekta diantaranya, Polsekta Banjarmasin Tengah, mengamankan 4 pengamen tanpa identitas, 3 orang mabuk minuman keras, 5 orang anak punk, 1 sepeda motor tanpa surat.Polsekta Banjarmasin Utara mengamankan, 8 orang mabuk minuman keras jenis aldo dan tuak, sedangkan Polsekta Banjarmasin Barat amankan 4 orang pemabuk usai minuman keras,Terus dikatakan, untuk Polsekta Banjarmasin Selatan dan Satuan Sabhara serta Satuan Reser Kriminal Polresta Banjarmasin , dalam razia pekatnya berhasil mengamankan para pelaku penenggak minuman keras berjumlah 11 orang dengan tempat kejadian yang berbeda.Bukan itu saja, Polsekta KPPP Banjarmasin juga mengamankan, 1 sepeda motor tanpa surat menyurat dan tidak menggunakan nomor polisi, juga mengamankan seorang wanita berinisial SA (40) warga jalan Antasan Banjarmasin Utara karena kedapatan membawa 2 biji pil Zenit.Semua hasil dalam razia yang dilakukan satuan fungsi dan para Polsekta di jajaran Polresta Banjarmasin itu para pelakunya ditangani masing-masingnya sesuai dengan wilayah hukum tempat kejadian."Razia pekat seperti ini akan terus kita lakukan secara rutin, demi terciptanya dan terpeliharanya, keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Banjarmasin agar serta situasi dan kondisi selalu kondusif," terang Kabag Ops Polresta Banjarmasin Kompol Andre Koko Prabowo Sik MH,Banyaknya pelaku minuman keras yang diamankan dalam setiap pelaksanaan razia pekat ini pastinya ditindak tegas dengan menahan mereka 1X24 jam serta dilakukan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi.Selain itu juga, Polresta Banjarmasin beserta seluruh jajarannya akan menindak tegas dilapangan ataupun di penyidikan terhadap para pelaku kejahatan maupun pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.