Razia Gabungan Parkir Liar
Sepuluh juru parkir diangkut ke Polresta Banjarmasin, kemarin (3/12) siang. Mereka langsung dicegat petugas saat menjaga area parkirnya. Razia gabungan ini melibatkan Dishubkominfo, Satpol PP, dan Polresta Banjarmasin.Delapan juru parkir diproses karena menunggak setoran ke kas daerah. Tidak tanggung-tanggung, tunggakan retribusi parkir mereka berkisar antara tiga bulan sampai satu tahun. Sementara dua juru parkir digaruk karena menjaga parkir liar alias tidak berizin di Jalan Hasanuddin HM dan Jalan Ahmad Yani kilometer satu.Sepuluh juru parkir itu dikenakan tipiring (tindak pidana ringan). Khusus bagi penunggak setoran dituntut untuk segera melunasi setorannya plus dikenai denda sesuai keputusan pengadilan.Sebanyak delapan penunggak setoran parkir ini berada di kawasan Jalan Anang Adenansi, Jalan Sutoyo S, Jalan Hasan Basri, Jalan Pangeran Samudera, dan Jalan AS Musyaffa.
Tidak ada komentar