Tersangka Penggelapan Motor di tangkap Polisi
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banjarmasin menangkap seorang residivis pelaku penggelapan kendaraan bermotor.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono di Banjarmasin, Rabu mengatakan, residivis tersebut ditangkap saat di toko ponsel Jalan Tembus Mantuil tepatnya di depan Polsekta Banjarmasin Selatan.Pelaku yang tidak jera melakukan penggelapan sepeda motor itu ditangkap pada Sabtu (17/11) sekitar pukul 17.00 WITA dan saat dilakukan penangkapan dirinya tidak melakukan perlawanan.Dikatakan, untuk pelaku tersebut diketahui bernama BFW(23) warga Jalan Piere Tandean Komplek P dan K Kecamatan Banjarmasin Tengah.BFW sudah dua kali melakukan pencurian dengan modus penggelapan berpura-pura pinjam dengan teman lalu sepeda motor tersebut dijualnya kepada seorang penadah.Pertama kali dia melakukan penggelapan diwilayah Banjarbaru dan barang bukti yang diambil sepeda motor honda Vario warna hijau dijual kepenadah seharga Rp 2,5 juta.Ditangkap 2011 oleh Unit Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin dan menjalan hukuman dengan vonis 1,3 tahun.Untuk yang kedua kalinya, Bayu ditangkap kembali setelah bebas dari penjara dia dilaporkan temannya karena telah mengambil sepeda motor honda Vario Techno warna hitam putih.Sepeda motor tersebut dijual kepenadah seharga Rp 4,5 juta, dan saat ini penadah hasil curian denga pelaku Bayu sedang dilakukan pengejaran oleh Unit Kendaraan Bermotor.Hasil penyidikan sementara, residivis penggelapan kendaraan bermotor jenis roda dua yang juga bekerja sebagai pengawal Tougboat itu dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
Tidak ada komentar