Banner

Banner

Polresta Banjarmasin tangkap pelaku Curanmor

Unit Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menangkap seorang residivis yang kembali melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis roda dua matic. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono S.IK di Banjarmasin,tertangkapnya residivis tersebut karena adanya laporan polisi yang dibuat oleh korban yang juga teman dari pelaku.Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya polisi langsung terjun ke lapangan guna melakukan penyelidikan demi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.tidak lama melakukan pemyelidikan di lapangan akhirnya berbuah manis, pada Senin (4/11) malam sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku kembali tertangkap.Dari interogasi polisi, pelaku diketahui bernama RJ (25) warga KS Tubun Gang Sedatu Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dia ditangkap di rumahnya saat menonton televisi."RJ sebelumnya kami tangkap dan proses hukumnya terus lanjut hingga vonis, setelah keluar penjara ternyata masih berulah lagi. Dia kami tahan sebagai residivis dengan kasus yang sama," Kompol Afner Juwono S.IK.RJ dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Sementara itu RJ mengakui, dirinya pernah dihukum dalam kasus yang sama pada 2009 dengan vonis hukuman selama satu tahun-enam bulan, setelah ditangkap oleh Unit Kendaraan Bermotor Polresta Banjarmasin.Selama ini yang dia curi sepeda motor jenis Honda Beat dan dijual kepada penadah di kawasan Tatah Belayung, dua sepeda motor yang dicuri dijual masing-masing seharga Rp1,5 juta. "Uang hasil penjualan sepeda motor curian itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, dan penadah hasil curian saya itu sudah lebih dulu ditangkap polisi," ucap pria berperawakan kurus tersebut.   

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.