Polresta Banjarmasin tangkap pelaku Curanmor
Unit
Kendaraan
Bermotor Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kalimantan
Selatan, menangkap seorang residivis yang kembali melakukan pencurian
kendaraan bermotor jenis roda dua matic.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner
Juwono S.IK di Banjarmasin,tertangkapnya residivis
tersebut karena adanya laporan polisi yang dibuat oleh korban yang juga
teman dari pelaku.Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya polisi langsung
terjun ke
lapangan guna melakukan penyelidikan demi mengungkap kasus pencurian
kendaraan bermotor tersebut.tidak lama melakukan pemyelidikan di
lapangan akhirnya berbuah
manis, pada Senin (4/11) malam sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku kembali
tertangkap.Dari interogasi polisi, pelaku diketahui bernama RJ
(25) warga KS Tubun Gang Sedatu Kelurahan Pekauman Kecamatan
Banjarmasin Selatan. Dia ditangkap di rumahnya saat menonton
televisi."RJ sebelumnya kami tangkap dan proses hukumnya terus lanjut
hingga vonis, setelah keluar penjara ternyata masih berulah lagi. Dia
kami tahan sebagai residivis dengan kasus yang sama," Kompol Afner
Juwono S.IK.RJ dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman
hukuman lebih dari lima tahun. Sementara itu RJ mengakui, dirinya pernah
dihukum dalam kasus
yang sama pada 2009 dengan vonis hukuman selama satu tahun-enam bulan,
setelah ditangkap oleh Unit Kendaraan Bermotor Polresta
Banjarmasin.Selama ini yang dia curi sepeda motor jenis Honda Beat dan
dijual
kepada penadah di kawasan Tatah Belayung, dua sepeda motor yang dicuri
dijual masing-masing seharga Rp1,5 juta. "Uang hasil
penjualan sepeda motor curian itu digunakan untuk kebutuhan hidup
sehari-hari, dan penadah hasil curian saya itu sudah lebih dulu
ditangkap polisi," ucap pria berperawakan kurus tersebut.
Tidak ada komentar