Banner

Banner

Polresta Banjarmasin Bongkar peredaran Kampung Narkoba

Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin mengepung satu perkampungan di kota tersebut karena diduga tempat yang marak peredaran narkotiba dan obat-obatan berbahaya.Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Noeryono Sik di Banjarmasin, Selasa, mengatakan di kempungnya perkampungan tersebut karena informasi dari beberapa tersangka yang telah ditangkap lebih dahulu."Dimana dari pengakuan beberapa tersangka yang telah ditangkap itu, mereka mendapatkan barang bukti sabu-sabu itu dari salah satu yang berada di perkampungan tersebut," kata
Kompol Noeryono Sik.Dia mengatakan perkampungan tersebut di Jalan Tanjung Berkat Ujung, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.Saat melakukan mengepungan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba berinisial SL (40), warga Tanjung Berkat, Teluk Tiram, Banjarmasin Barat.Kompol Noeryono Sik mengatakan dari tersangka SL, polisi mendapatkan barang bukti, berupa satu pipet kaca, satu bungkus plastik klip, dan uang tunai Rp3.450.000 yang diduga uang hasil penjualan sabu-sabu.SL ditangkap pada Jumat (15/11) sekitar pukul 15.30 Wita karena merupakan target operasi dalam kegiatan pengepungan di Tanjung Berkat Ujung tersebut."SL merupakan bandar dan juga pengedar sabu-sabu karena dari beberapa tersangka yang sudah kita amankan mereka mengaku mendapat barang bukti sabu-sabu dari SL," katanya.Ia mengatakan tiga tersangka yang lebih dahulu ditangkap itu, berinisial BD, AH, dan MD.Ia mengatakan mereka semua mengaku mendapat barang haram itu dari SL, sehingga SL kemudian ditangkap.Hasil penyidikan sementara, SL dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan denda miliaran rupiah.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.