Polresta Banjarmasin Bongkar peredaran Kampung Narkoba
Kompol Noeryono Sik.Dia mengatakan perkampungan tersebut di Jalan Tanjung Berkat Ujung, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.Saat melakukan mengepungan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba berinisial SL (40), warga Tanjung Berkat, Teluk Tiram, Banjarmasin Barat.Kompol Noeryono Sik mengatakan dari tersangka SL, polisi mendapatkan barang bukti, berupa satu pipet kaca, satu bungkus plastik klip, dan uang tunai Rp3.450.000 yang diduga uang hasil penjualan sabu-sabu.SL ditangkap pada Jumat (15/11) sekitar pukul 15.30 Wita karena merupakan target operasi dalam kegiatan pengepungan di Tanjung Berkat Ujung tersebut."SL merupakan bandar dan juga pengedar sabu-sabu karena dari beberapa tersangka yang sudah kita amankan mereka mengaku mendapat barang bukti sabu-sabu dari SL," katanya.Ia mengatakan tiga tersangka yang lebih dahulu ditangkap itu, berinisial BD, AH, dan MD.Ia mengatakan mereka semua mengaku mendapat barang haram itu dari SL, sehingga SL kemudian ditangkap.Hasil penyidikan sementara, SL dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan denda miliaran rupiah.
Tidak ada komentar