Polresta
Banjarmasin berkomitmen terhadap pemberantasan peredaran narkoba di
wilkum Polresta Banjarmasin,ini terbukti pada hari rabu tanggal 20
November 2013 Pukul 15.00 Wita Dijalan Simpang tiga kuripan Kecamatan
Banjarmasin timur dengan ditangkapnya kembali Oknum Polri yang
berpangkat Briptu YS (33)berdinas di Polsek Batu Ampar Polres Tanah Laut
dan satu orang wanita HA yang kedapatan membawa,menyimpan dan memiliki
Narkotika jenis sabu-sabu.ditangkapnya oknum polisi tersebut atas
informasi dari masyarakat bahwa pengemudi mobil toyota Rush warna hitam
sedang membawa Narkotika jenis sabu.setelah mendaptkan informasi pihak
Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin oleh Kasat Narkoba
Polresta Banjarmasin AKP Noeryono Sik langsung melakukan pemblokiran
jalan yang akan mobil tersebut,setelah diadakan pencegatan dan
penggeledahan di dalam mobil yang di tumpangi oleh dua orang tersangka
tersebut berhasil didapatkan satu paket sabu-sabu yang mana sebelum nya
untuk menghilangkan barang bukti,oknum anggota tersebut sempat
menghamburkan sabu-sabu tersebut di lantai mobil,tetapi berkat kesigapan
dan ketelitian anggota usaha dari oknum tersebut berhasil diketahui dan
dicegah.selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke
Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.Kasat Narkoba
Polresta Banjarmasin AKP Noeryono Sik mengatakan sesuai dengan
keterangan para tersangka dan barang bukti,kedua tersangka akan
dikenakan pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman
minimal 4 tahun.
Tidak ada komentar