Polisi Gadungan tipu Warga
Abdul Mutalib (50), warga Jln Kuin Selatan RT 5 No 11 Gang 45, Banjarmasin Barat kena korban penipuan .Akibat percaya dengan seseorang yang mengaku sebagai polisi, ia mengalami kerugian Rp60 juta.Korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polresta Banjarmasin, Selasa (18/11) siang. Pada hari yang sama pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Polda Kalsel di kawasan RTH Kamboja dan langsung digelandang ke Polresta Banjarmasin. Menurut cerita Abdul, awalnya ia ditawari oleh seorang lelaki bernama MS yang mengaku sebagai anggota Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel. Korban memang mempunyai masalah karena anaknya bernama Rahman terjerat kasus sabu dan ditangkap Subdit II Ditresnarkoba.Kondisi itu rupanya dimanfaatkan pelaku dengan menjanjikan bisa membantu meringankan kasus narkoba yang menjerat Rahman. "Pelaku meminta uang tiga puluh juta agar anak saya bisa mendapat keringanan hukuman," kata Abdul.Pada hari Rabu (13/11) lalu Abdul menuruti permintaan pelaku dan janji bertemu di depan RM Padang di Jalan Haryono MT. Uang tiga puluh juta yang diminta pelaku diserahkan Abdul.Sehari kemudian pelaku kembali menelpon dan meminta lagi uang Rp30 juta. Pelaku mengajak bertemu dekat Korem untuk mengambil uangnya, sehingga total yang sudah diserahkan sebanyak Rp60 juta.“Setelah dikasih Rp60 juta saya ditelpon lagi minta Rp15 juta. Katanya uang pelicin agar anak saya bisa lepas. Saat itu saya curiga bercampur bingung,” ucap Abdul. Merasa curiga, salah satu kerabatnya meminta Abdul menanyakan langsung kepada pihak Polda apakah benar ada anggota Subit II Ditresnarkoba bernama Syarif“Untuk meyakinkan saya cek namanya di Polda ternyata tak ada," cerita Abdul. Sadar dirinya telah tertipu Abdul bersama anggota Subdit II Ditresnarkoba memancing pelaku untuk janjian bertemu di kawasan Kamboja.Abdul mengatakan ingin mengantar uang Rp15 juta yang dimintan pelaku. Saat Abdul memberikan uang yang diminta, pelaku langsung ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda. Pelaku kemudian diserahkan ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum selanjutnya.
Tidak ada komentar