Patroli Rutin Cipkon (Cipta Kondisi) di Wilayah Hukum Polsek Banjarmasin Utara
Hari/Tanggal :
Selasa , 24 Mei 2022
Waktu :
Skj. 21.45 Wita s/d 22.50 Wita
Lokasi/Rute :
Di sekitar Jl. Brig. Hasn Basri - Jl. Alalak Utara, Jl. HKSN, Jl. Pangeram - Jl. Adhyaksa - Jl. Sultan adam - Jl. Sei Miai Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
Sasaran :
1. Tempat Keramaian maupun Kerumunan Masyarakat.
2. Lokasi yang dianggap berpotensi menimbulkan terjadinya gangguan kamtibmas.
Tujuan :
1. Meminimalisir sekaligus memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di Masa Pandemin Covid-19.
2. Mewujudkan terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Cara Bertindak :
1. Memberika Himbauan tentang Protokol Kesehatan Covid-19 kepada Pemilik tempat dan para pengunjung.
2. Melakukan Patroli di tempat rawan gangguan kamtibmas serta melakukan pemeriksaan maupun penggeledahan badan terhadap orang ataupun kendaraan yang dianggap mencurigakan.
Catatan :
Selama berlangsungnya kegiatan Patroli, tidak ditemukan adanya indikasi maupun terjadinya gangguan kamtibmas yang menonjol.





Tidak ada komentar