Polresta Banjarmasin : Satuan Reskrim Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus CURAT
BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin menggelar
Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan
yang berhasil diungkap oleh Tim Gabungan dari Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin bersama Unit Polsek Banjarmasin Selatan dan Timur yang
dilakukan oleh dua pelaku spesialis bongkar rumah. Kamis, (16/01/2020).
Kegiatan yang berlangsung diruang utama Satuan Reskrim, dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin melalui Kasat Reskrim Kompol Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H. dan didampingi Wakasat Reskrim serta Kasubbag Humas mengungkapkan didepan para awak media bahwa penangkapan keduanya bermula ketika personel menerima laporan dari masyarakat yang kehilangan harta bendanya dengan kondisi rumah terbongkar.
Mengetahui adanya laporan tersebut, personel Ops Jatanras Polresta Banjarmasin yang diback up oleh unit Opsnal Polsek Banjarmasin Selatan bergerak untuk selanjutnya melakukan lidik serta penangkapan terhadap kedua pelaku spesialis bongkar rumah yakni untuk Pelaku pertama Sdr. Ade Novianpr Saputra Als Tole ditangkap di Kawasan Jalan Tembus Mantuil dan tersangka kedua Abdul Sani Als Adul di Jalan Kelayan Selatan Gang Gembira, kota Banjarmasin yang mana merupakan residivisi dengan perkara yang sama dan terjadi di Jawa Timur.
Pada gelar Konferensi Pers tersebut untuk barang bukti
yang berhasil diamankan oleh personel turut dihadirkan yakni satu
songket pencungkil dan dua linggis yang digunakan untuk melakukan aksi,
tiga buah laptop, satu buah TV Lcd dan satu unit sepeda motor merk
Yamaha Mio Soul warna hitam DA 6014 CA dan untuk diketahui sebelum
tertangkap, dalam aksinya kedua pelaku telah melakukan sebanyak 14 kali
yang semuanya terjadi di Kota Banjarmasin dan dengan modus mengetok
pintu rumah korban, seandainya ada pemilik rumah para pelaku beralasan
mencari seseorang, apabila tidak ada mereka segera melakukan aksinya
Dan Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan Ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (as/dok.aa)
Kegiatan yang berlangsung diruang utama Satuan Reskrim, dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin melalui Kasat Reskrim Kompol Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H. dan didampingi Wakasat Reskrim serta Kasubbag Humas mengungkapkan didepan para awak media bahwa penangkapan keduanya bermula ketika personel menerima laporan dari masyarakat yang kehilangan harta bendanya dengan kondisi rumah terbongkar.
Mengetahui adanya laporan tersebut, personel Ops Jatanras Polresta Banjarmasin yang diback up oleh unit Opsnal Polsek Banjarmasin Selatan bergerak untuk selanjutnya melakukan lidik serta penangkapan terhadap kedua pelaku spesialis bongkar rumah yakni untuk Pelaku pertama Sdr. Ade Novianpr Saputra Als Tole ditangkap di Kawasan Jalan Tembus Mantuil dan tersangka kedua Abdul Sani Als Adul di Jalan Kelayan Selatan Gang Gembira, kota Banjarmasin yang mana merupakan residivisi dengan perkara yang sama dan terjadi di Jawa Timur.
Dan Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan Ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (as/dok.aa)



Tidak ada komentar