Banner

Banner

Sales Motor pembuat dokumen palsu di tangkap

P_20160621_155245
Pada hari selasa (21/06/2016), bertempat di ruang Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono, MH di dampingi Kasat Reskrim dan Kasat lantas Polresta Banjarmasin di hadapan rekan wartawan cetak dan elektronik melaksanakan prees release ungkap kasus jaringan dokumen palsu yang beroperasi di kota Banjarmasin. Kapolresta Banjarmasin mengatakan pihak Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil meringkus dua orang pelaku yang masuk dalam jaringan pembuat dokumen palsu di wilayah kota setempat.Kasus tersebut berhasil diungkap berawal dari seorang pengendara yang terjaring razia lalu lintas dan ternyata SIM yang digunakannya palsu, kemudian kami kembangkan, pemilik SIM palsu itu diketahui atas nama Muhammad Iqra Firdaus, dari keterangan dia polisi mendapat petunjuk dan pada 20 Mei 2016 sekitar pukul 23.30 Wita, polisi menangkap pelaku pemalsu dokumen SIM tersebut sedangkan untuk pelaku pertama yang berhasil diringkus itu diketahui bernama Nor Ifansyah alias Ifan warga Banjarmasin.
P_20160621_155238
Kapolresta Banjarmasin terus mengatakan, tidak sampai disitu, Ifan kemudian diinterograsi dan mengakui kalau dirinya hanya sebagai pencari konsumen dan sebagai pencetak serta pembuat dokumen palsu adalah temannya.Dari keterangan Ifan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Devilianor alias Gabau dan dia ditangkap pada 21 Mei 2016 sekitar pukul 14.00 Wita.Gabau diringkus di rumahnya di mana di dalam rumah tersebut polisi menemukan barang bukti di antaranya seperangkat komputer, printer scan, alat pengering, stempel dan alas, tali putih dan merah (membuat segel dan sertifikat tanah), satu rim kertas foto.Selanjutnya, satu bundel plastik laminating, blangko SIUP, Blangko KK, palu, carter, lem, tehel (alas pemotong), penggaris, SIM 39 Lembar siap cetak, pajak 98 lembar untuk diambil hologram, BPKB siap cetak, satu bundel KTP siap cetak.Bukan itu saja, ada juga STNK sepeda motor 99 lembar, STNK roda empat 73 lembar, sertifikat tanah, kartu keluarga, buku nikah dan ijasah semua asli tapi palsu.Selain itu pihaknya, juga berhasil mengamankan satu unit mobil Hilux dan satu unit mobil Mirage karena menggunakan STNK palsu.

P_20160621_155311
Kapolresta Banjarmasin mengatakan, modus operandi pelaku dengan cara menempelkan hologram asli pajak ke pajak palsu.Kertas STNK dan pajak digesek dengan cairan bayclin, mengumpulkan STNK dan surat pajak yang sudah mati.Dikatakannya, dari pelaku Devilianor, pihak Polresta berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Darmili alias Mili, Pelaku Curanmor ini sudah lama menjadi target operasi dan dari hasil interograsi dia telah melakukan Curanmor di enam tempat kejadian semuanya di wilayah Banjarmasin, selain itu Kapolresta Banjarmasinmengimbau kepada masyarakat yang merasa kurang yakin dengan STNK nya bisa langsung ke kantor Samsat untuk mencek ke absahannya, sedang untuk SIM silahkan ke Satlantas Polresta Banjarmasin.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.