paman pentol nyambi jadi bandar sabu di tangkap
Satuan
Narkoba Polresta Banjarmasin, meringkus dua bandar sabu-sabu yang
tertangkap tangan menyimpan barang haram tersebut di rumahnya di kota
setempat. Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH mengatakan
Tertangkapnya kedua bandar itu hasil dari pengembangan dari dua kurir AD
dan MS yang tertangkap lebih dulu di wilayah Mantuil Kecamatan
Banjarmasin Selatan, dari pengembangan yang dilakukan diketahui bandar
dari dua kurir tersebut bernama Yusuf dan Yulianto warga Sei Sipai
Kabupaten Banjar, Kalsel.
Anggota
Sat Narkoba Polresta Banjarmasin langsung mendalami kasus tersebut
dengan melakukan penyelidikan di kawasan Kelurahan Sei Sipai
tersebut.Saat melakukan penyelidikan polisi mengetahui keberadaan
Yulianto dan langsung melakukan penangkapan, kemudian dikembangkan dan
mengarah ke rumah Yusuf.Tidak mau buruannya lepas polisi langsung
menggerebek rumah Yusuf dan saat itu pelaku sedang santai dan alangkah
terkejut ternyata yang di depannya ada Polisi.
Rumah
bandar sabu-sabu itu pun langsung digeledah sedemikian rupa guna
mencari serbuk kristal haram tersebut, labih kurang 15 menit melakukan
penggeledahan akhirnya ditemukan enam paket sabu-sabu seberat 54,80
gram.Selain mendapatkan sabu-sabu setengah ons lebih, polisi juga
menemukan pistol airsoftgun yang tersimpan di dalam lemari di rumah
milik Yusuf tersebut.
di
tambahkan Kapolretsa Banjarmasin kedua pelaku Yusuf dan Yulianto serta
barang bukti sabu-sabu, timbangan digital dan satu bungkus plastik klip
sudah diamankan di Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin guna proses hukum
lebih lanjut.Hasil penyidikan sementara, kedua bandar sabu-sabu itu
sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU No 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika, pasal 114 ayat 1, jo pasal 112 ayat 2 dan pasal 132
ayat 1, untuk tersangka Yusuf dan tersangka Yulianto dijerat pasal 114
ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukum minimal 5 tahun.
Tidak ada komentar