Prees Release Ops Pekat Intan II - 2015
Pada hari Senin tanggal 02 November 2015 pukul 14.00 Wita bertempat di Ruang Sat Reskrim Polresta Banjarmasin di pimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono, MH dan di dampingi Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Kasat Polair dan Kapolsek Jajaran Polresta Banjarmasin melaksankan giat Prees Release hasil Operasi Pekat Intan II - 2015.Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Intan 2015 yang dilaksanakan oleh
jajaran Polresta Banjarmasin, selama 10 hari itu berhasil menangkap 31
pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi izin yang
sah.Kapolresta Banjarmasin mengatakan Mereka tertangkap saat kami melaksanakan razia baik dengan cara
stasioner maupun razia dengan sistem hunting atau bergerak,31 pelaku pembawa senjata tajam itu semua tertangkap
diseluruh kawasan Kota Banjarmasin, begitu juga saat razia di perairan
kota setempat.Pelaku kebanyakan membawa senjata tajam tanpa izin itu saat berada dikeramaian atau saat saat dipemukiman padat penduduk.selain itu Kapolresta Banjarmasin mengatakan Alasan mereka membawa senjata tajam itu ada yang untuk sekedar
menjaga diri, ada juga karena memiliki musuh," tutur Kapolresta
didampingi para pejabat teras Polresta Banjarmasin.
Terus dikatakannya, alasan lain kenapa di Banjarmasin orang membawa
senjata tajam itu sering ditemukan karena hal tersebut sudah menjadi
budaya di kota setempat.Untuk itu Polresta Banjarmasin mengimbau kepada masyarakat kota
"seribu sungai" ini agar jangan pernah membawa senjata tajam tanpa
disertai izin, apabila kedapatan maka akan ditindak tegas sesuai aturan
yang berlaku."Barang bukti yang berhasil diamankan itu di antaranya senjata
tajam jenis, belati, parang, keris, pisau, celurit, mandau, serta jenis
lainnya,"Sementara itu, untuk ke 31 orang yang tertangkap membawa senjata
tajam dalam Operasi Pekat Intan 2015 itu dijerat dengan pasal 2 ayat 1
UU Darurat Tentang Membawa, memiliki, menyimpan dan atau menguasai
senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin diancam hukuman di atas 10
tahun penjara.selain mengamankan pelaku Sajam Polresta Banjarmasin juga menangkap 6 pelaku penyalahgunaan Narkoba, 3 Pelaku Curanmor, 5 Pelaku Jambret dan 5 pelaku Pelanggar UU Kesehatan.dalam operasi tersebut lanjut Kapolresta Banjarmasin juga mengamankan 91 pelaku mabuk-mabukan Miras dan 31 Preman.
Tidak ada komentar