Banner

Banner

Prees Release Ops Pekat Intan II - 2015


Pada hari Senin tanggal 02 November 2015 pukul 14.00 Wita bertempat di Ruang Sat Reskrim Polresta Banjarmasin di pimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono, MH dan di dampingi Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Kasat Polair dan Kapolsek Jajaran Polresta Banjarmasin melaksankan giat Prees Release hasil Operasi Pekat Intan II -  2015.Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Intan 2015 yang dilaksanakan oleh jajaran Polresta Banjarmasin, selama 10 hari itu berhasil menangkap 31 pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi izin yang sah.Kapolresta Banjarmasin mengatakan Mereka tertangkap saat kami melaksanakan razia baik dengan cara stasioner maupun razia dengan sistem hunting atau bergerak,31 pelaku pembawa senjata tajam itu semua tertangkap diseluruh kawasan Kota Banjarmasin, begitu juga saat razia di perairan kota setempat.Pelaku kebanyakan membawa senjata tajam tanpa izin itu saat berada dikeramaian atau saat saat dipemukiman padat penduduk.selain itu Kapolresta Banjarmasin mengatakan Alasan mereka membawa senjata tajam itu ada yang untuk sekedar menjaga diri, ada juga karena memiliki musuh," tutur Kapolresta didampingi para pejabat teras Polresta Banjarmasin.

Terus dikatakannya, alasan lain kenapa di Banjarmasin orang membawa senjata tajam itu sering ditemukan karena hal tersebut sudah menjadi budaya di kota setempat.Untuk itu Polresta Banjarmasin mengimbau kepada masyarakat kota "seribu sungai" ini agar jangan pernah membawa senjata tajam tanpa disertai izin, apabila kedapatan maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku."Barang bukti yang berhasil diamankan itu di antaranya senjata tajam jenis, belati, parang, keris, pisau, celurit, mandau, serta jenis lainnya,"Sementara itu, untuk ke 31 orang yang tertangkap membawa senjata tajam dalam Operasi Pekat Intan 2015 itu dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tentang Membawa, memiliki, menyimpan dan atau menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin diancam hukuman di atas 10 tahun penjara.selain mengamankan pelaku Sajam Polresta Banjarmasin juga menangkap 6 pelaku penyalahgunaan Narkoba, 3 Pelaku Curanmor, 5 Pelaku Jambret dan 5 pelaku Pelanggar UU Kesehatan.dalam operasi tersebut lanjut Kapolresta Banjarmasin juga mengamankan 91 pelaku mabuk-mabukan Miras dan 31 Preman.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.