Satgas Pemberantasan Premanisme Tangkap Pembawa Pisau Belati
Pihak Polresta Banjarmasin dalam hal ini Satuan Tugas II
Pemberantasan Premanisme dan Kejahatan Jalanan
menangkap seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau
belati.Kasat Reskrim Polresta
Banjarmasin Kompol Wildan Alberd Sik mengatakan pelaku ditangkap pada
Senin tanggal 18 mei 2015 sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Jembatan
Merah Kecamatan
Banjarmasin Tengah.
Saat melaksanakan Patroli di wilkum Polresta Banjarmsin Satgas
mencurigai pelaku yang saat itu berkendaraan dan saat melihat anggota
langsung menunjukkan tingkah mencurigakan melihat
hal itu anggota langsung menangkap dan memeriksa tubuh pelaku dan ditemukan senjata tajam jenis
belati dengan panjang sekira 20 cm yang diletakan di pinggang sebelah
kanan, Untuk nama pelaku pembawa senjata tajam tanpa izin itu diketahui
bernama Lasmidinoor (42) warga Jalan Pekapuran Rt 12 No 37 Kecamatan
Banjarmasin Tengah.Pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Kesatuan Reserse Kriminal
Unit Kejahatan Kekerasan Polresta Banjarmasin guna menjalani proses
hukum atas perbuatan pidana yang ia lakukan.Hasil penyidikan sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai
tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin dan tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat
No 12 Tahun 1951 Tentang Surat Izin Kepemilikan Senjata Tajam dan
diancam hukuman di atas lima tahun.
Tidak ada komentar