Banner

Banner

Satgas Pemberantasan Premanisme Tangkap Pembawa Pisau Belati

Pihak Polresta Banjarmasin dalam hal ini Satuan Tugas II Pemberantasan Premanisme dan Kejahatan Jalanan  menangkap seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau belati.Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd Sik mengatakan pelaku ditangkap  pada Senin tanggal 18 mei 2015  sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Jembatan Merah Kecamatan Banjarmasin Tengah. Saat melaksanakan Patroli di wilkum Polresta Banjarmsin Satgas mencurigai pelaku yang saat itu berkendaraan dan saat melihat anggota langsung menunjukkan tingkah mencurigakan melihat hal itu anggota langsung menangkap dan memeriksa tubuh pelaku dan ditemukan senjata tajam jenis belati dengan panjang sekira 20 cm yang diletakan di pinggang sebelah kanan, Untuk nama pelaku pembawa senjata tajam tanpa izin itu diketahui bernama Lasmidinoor (42) warga Jalan Pekapuran Rt 12 No 37 Kecamatan Banjarmasin Tengah.Pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Kesatuan Reserse Kriminal Unit Kejahatan Kekerasan Polresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum atas perbuatan pidana yang ia lakukan.Hasil penyidikan sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin dan tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Surat Izin Kepemilikan Senjata Tajam dan diancam hukuman di atas lima tahun.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.