Giat Binluh Binmas Polresta Banjarmasin tentang bahaya paham radikal
Pada hari selasa tanggal 28 April 2015 bertempat di Kantor Kecamatan
Banjarmasin timur pihak Satuan Binmas Polresta Banjarmasin melaksanakan giat
Bimbingan dan penyuluhan tentang bahaya nya Paham Radikal, Dalam giat tersebut
di hadiri oleh para tokoh agama dalam hal ini perwakilan MUI kota banjarmasin,
tokoh pemuda dan masyarakat sekecamatan banjarmasin timur.dalam kesempatan
tersebut Kasat Binmas Polresta Banjarmsin Kompol Karsidi mengatakan bahwa
masyarakat harus waspada dengan
berkembanga nya paham radikal di lingkungan tempat tinggal nya masing - masing
terutama gerakan radikalisasi seperti yang dilakukan ISIS. Upaya untuk
mencegah radikalisme agama tentu menjadi tindakan strategis yang mesti
dilakukan dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai. Upaya ini
bisa dilakukan dengan menumbuhkan kemampuan masyarakat dalam membaca
gejala-gejala radikalisme dan konflik yang ada ditengah-tengah mereka dan
menumbuhkan kemampuan membentuk sistem cegah dini, tangkal dini dan antisipasi
dini untuk mencegah radikalisme dan kekerasan.Menurut Kasat Binmas, untuk
mengantisipasi paham-paham radikalisme dapat dilakukan dengan melakukan
upaya-upaya seperti memberikan pemahaman, penghayatan dan pengamalan Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945 serta Bhineka Tunggal Ika kepada masyarakat. Dengan
upaya tersebut, diharapkan masyarakat akan memahami akan pentingnya keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga masyarakat tidak mudah terhasut
gerakan radikalisasi.selain itu Kasat Binmas Kompol Karsidi juga
menyatakan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu tugas Kepolisian
dalam menjaga kamtibmas.Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan
di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk mencapai hasil
yang maksimal dari fungsi ini dibutuhkan kebersamaan antara polisi dan
masyarakat, sehingga satu dengan yang lainnya merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan.Polisi tidak akan dapat menciptakan situasi yang tertib
dan aman dalam suatu lingkungan masyarakat tanpa adanya kemauan dan kesadaran
dari masyarakat itu sendiri, akan pentingnya suasana yang aman dan
tertib.Pelibatan masyarakat dalam menjaga dan memelihara Kamtibmas sejatinya
tidak sekedar membantu aparat Polri dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai
aparat pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, namun yang lebih penting
adalah memberikan ruang bagi pemberdayaan masyarakat (empowerment). Masyarakat
diberdayakan sehingga tidak semata-mata sebagai obyek dalam penyelengaraan
fungsi kepolisian melainkan sebagai subyek yang menentukan dalam mengelola
sendiri upaya penciptaan lingkungan yang aman dan tertib.
Tidak ada komentar