di wilayah jalan Cemara Kayu Tangi Banjarmasin Utara dan melihat warung minum di kawasan tersebut menjual minuman keras jenis tuak.selanjutnya barang bukti di bawa ke mapolresta banjarmsin untuk di lakukan pendataan dan lima orang tersebut dilakukan pembinaan dan membikin surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan mabuk lagi.