Sidang tipiring Waria Hasil Pekat Polresta Banjarmasin
Sebanyak
16 orang yang terjaring razia penyakit masyarakat (pekat)
oleh Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin menjalani sidang tindak pidana
ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (6/3).
Dengan diangkut menggunakan truk Satsabhara Polresta Banjarmasin,
mereka di bawa ke PN Banjarmasin. Mereka yang terjaring itu 5 orang
waria, 4 Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 7 orang yang pesta minuman
keras oplosan.Mereka adalah M Rahman alias Selia (20), Fikriansyah alias
Fita (20),
Resa alias Resa (35), Willy alias Shinta (27) dan Ahmad Arifin alias
Hani (20). Rabiatul Adawiyah (20), Susan (22), Siti Hasnah (40) dan
Fatimah (20). Sedangkan 7 orang yang kedapat mengoplos adalah Ngaji
(32), Ojan (17), Juaer (52), Sahrani Jaya (43), Sandi (39), Asad (23)
dan Pansyah (33).Oleh hakim Bonny Sanggah yang menyidang menjatuhkan
sanksi kepada 16
orang tersebut dengan denda sebesar Rp100 ribu rupiah, jika tidak bisa
membayar diganti kurungan 10 hari. Selain itu mereka juga diwajibkan
membayar uang perkara sebesar Rp1.000.Mereka terbukti melanggar Perda
Kota Banjarmasin pasal 1 (8) Perda Kota
Banjarmasin no 3 tahun 2010 tentang penanganan gelandangan dan pengemis
serta tuna susila termasuk mucikari,gigolo dan waria.
Tidak ada komentar