Banner

Banner

Sidang tipiring Waria Hasil Pekat Polresta Banjarmasin

Sebanyak 16 orang yang  terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) oleh  Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (6/3). Dengan diangkut menggunakan truk Satsabhara Polresta Banjarmasin, mereka di bawa ke PN Banjarmasin. Mereka yang terjaring itu 5 orang waria, 4 Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 7 orang yang pesta minuman keras oplosan.Mereka adalah M Rahman alias Selia (20), Fikriansyah alias Fita (20), Resa alias Resa (35), Willy alias Shinta (27) dan Ahmad Arifin alias Hani (20). Rabiatul Adawiyah (20), Susan (22), Siti Hasnah (40) dan Fatimah (20). Sedangkan 7 orang yang kedapat mengoplos adalah Ngaji (32), Ojan (17), Juaer (52), Sahrani Jaya (43), Sandi (39), Asad (23) dan Pansyah (33).Oleh hakim Bonny Sanggah yang menyidang menjatuhkan sanksi kepada 16 orang tersebut dengan denda sebesar Rp100 ribu rupiah, jika tidak bisa membayar diganti kurungan 10 hari. Selain itu mereka juga diwajibkan membayar uang perkara sebesar Rp1.000.Mereka terbukti melanggar Perda Kota Banjarmasin pasal 1 (8) Perda Kota Banjarmasin no 3 tahun 2010 tentang penanganan gelandangan dan pengemis serta tuna susila termasuk mucikari,gigolo dan waria.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.