Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polresta Banjarmasin, menangkap seorang nahkoda kapal yang diketahui sebagai pelaku penggelapan jangkar kapal perusahaan tempat dia bekerja.Kepala Satuan Polisi Perairan Polresta Banjarmasin, AKP Untung Widodo mengatakan, enangkap pelaku tersebut karena saat melakukan patroli melihat ada kegiatan yang mencurigakan di atas Sungai Pengeran Banjarmasin.Melihat kegiatan mencurigakan itu, polisi Polair langsung menghampiri ternyata beberapa orang sedang menaikan sebuah jangkar yang berada di dasar sungai tersebut.Langsung saja, polisi mengamankan beberapa orang tersebut, dan mengintrogasinya, ternyata jangkar tersebut mau dijual atas suruhan nahkoda kapal Bina Marine 99 Tongkang Nusantara 3004,Mendengar keterangan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap nahkoda tersebut yang diketahui bernama Asr (36) nahkoda kapal Bina Marine 99, Tongkang Nusantara 3004 warga Solo Jawa Tengah.atas penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, kawat sleng sepanjang 103 meter jangkar seberat 1440 kg, dua buah perahu mesin dan satu mobil pick up.Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.selaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya itu, dan kini dia mendekam di rumah tahanan Polresta Banjarmasin, guna proses hukum lebih lanjut atas pidana yang dia lakukan.