Sabhara Polresta Banjarmasin tangkap Remaja"Ngelem"
Unit
Patroli
Kota Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin,Kalimantan Selatan, menangkap
lima orang Anak Baru Gede (ABG) kedapatan sedang menghisap bau lem
(ngelem) jenis lem fox.Kepala Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin,
Kompol Haryono MT mengatakan, penangkapan terhadap lima orang ABG dan
dua diantaranya perempuan itu berkat adanya informasi masyarakat.
Informasi masyarakat itu mengatakan, di kawasan semak-semak di jalan Komplek AMD Tanjung Pagar Banjarmasin Selatan sering kali dijadikan tempat untuk kumpul-kumpul anak-anak di bawah umur.Pada sekitar pukul 14.00 wita, Selasa (5/11) siang, polisi dari Unit Patroli mencoba untuk mengecek kawasan ternyata benar adanya banyak sekali anak-anak di bawah umur baik laki-laki maupun perempuan pada kumpul di semak-semak tersebut.Anggota Satuan Sabhara pun langsung mengepung tempat tersebut, namun yang berhasil diamankan dan ditangkap hanya lima anak saja yang belum sempat kabur saat polisi menggerebek tempat kejadian tersebut.Bukan itu saja, selain mengamankan lima orang anak yang masih usia di bawah umur itu, polisi juga mengamankan empat buah lem jenis fox yang diduga digunakan mereka untuk menghisap lem.Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor jenis mio GT warna merah putih dengan DA 6078 WZ, dan mio sporty warna hijau dengan DA 6911 SO.Kemungkinan dua unit sepeda motor tersebut ditinggal lari pemiliknya karena takut ditangkap polisi, saat polisi melakukan penggerebekan tempat kejadian berkat informasi masyarakat.Untuk lima orang anak yang diamankan itu diketahui berinisial SY (16) warga Tatah Belayung, WD (15) perempuan, warga Kelayan A, RK (14) perempuan, pelajar kelas 2 SMPN 28, warga Kelayan A, HB (18) dan ML (14) warga Kelayan B Banjarmasin Selatan.Kepala Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin, Kompol Haryono MT mereka semua akan diminta untuk memanggil orang tua masing-masing, agar supaya tau bagaimana kelakuan anaknya diluar rumah dan kedepannya bisa diawasi dengan lebih ketat agar tidak terjerumus ke hal yang negatif.Sebelum nantinya dipulangkan, mereka semua diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut, apabila nanti mengulangi siap untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Informasi masyarakat itu mengatakan, di kawasan semak-semak di jalan Komplek AMD Tanjung Pagar Banjarmasin Selatan sering kali dijadikan tempat untuk kumpul-kumpul anak-anak di bawah umur.Pada sekitar pukul 14.00 wita, Selasa (5/11) siang, polisi dari Unit Patroli mencoba untuk mengecek kawasan ternyata benar adanya banyak sekali anak-anak di bawah umur baik laki-laki maupun perempuan pada kumpul di semak-semak tersebut.Anggota Satuan Sabhara pun langsung mengepung tempat tersebut, namun yang berhasil diamankan dan ditangkap hanya lima anak saja yang belum sempat kabur saat polisi menggerebek tempat kejadian tersebut.Bukan itu saja, selain mengamankan lima orang anak yang masih usia di bawah umur itu, polisi juga mengamankan empat buah lem jenis fox yang diduga digunakan mereka untuk menghisap lem.Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor jenis mio GT warna merah putih dengan DA 6078 WZ, dan mio sporty warna hijau dengan DA 6911 SO.Kemungkinan dua unit sepeda motor tersebut ditinggal lari pemiliknya karena takut ditangkap polisi, saat polisi melakukan penggerebekan tempat kejadian berkat informasi masyarakat.Untuk lima orang anak yang diamankan itu diketahui berinisial SY (16) warga Tatah Belayung, WD (15) perempuan, warga Kelayan A, RK (14) perempuan, pelajar kelas 2 SMPN 28, warga Kelayan A, HB (18) dan ML (14) warga Kelayan B Banjarmasin Selatan.Kepala Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin, Kompol Haryono MT mereka semua akan diminta untuk memanggil orang tua masing-masing, agar supaya tau bagaimana kelakuan anaknya diluar rumah dan kedepannya bisa diawasi dengan lebih ketat agar tidak terjerumus ke hal yang negatif.Sebelum nantinya dipulangkan, mereka semua diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut, apabila nanti mengulangi siap untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar