Banner

Banner

Sidang KKE PTDH (Pecat) kan Briptu AZ

 
Sidang Komisi Kode Etik yang berlangsung di Aula Rupatama Polresta Banjarmasin pada hari selasa tanggal 21 Mei 2013 pukul 09.00 Wita memutuskan untuk Pemberhentian secara tidak hormat(PTDH) kepada Briptu AZ anggota Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin.
 
Dalam sidang yang di pimpin oleh Waka Polresta Banjarmasin AKBP.Drs R.P Mulya ini Briptu AZ didakwakan melakukan pelanggaran pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang polri tentang tidak masuk kedinasan selama 30 Hari berturut - turut.Dalam sidang yang dilaksanakan secara Absensia di karenakan terperiksa tidak menghadiri didang KKE yang sudah dilaksanakan sebanyak 3 kali.Dari Catatan Absesnsinya yang di lakukan pihak Propam dan Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin Briptu AZ tidak Masuk kedinanasan selama 60 Hari berturut - turut dan putusan PTDH terhadap briptu AZ ini sudah menjadi keputusan dari Pimpinan sidan KKE tersebut karena sudah tidak layak lagi menjadi Anggota Polri.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.