Banner

Banner

Kurir Sabu 3,6 Ons Ditangkap



Satnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan masuknya pengiriman 3,6 ons sabu ke Banjarmasin.Pelaku bernama Maryudi alias Yudi (42), warga Jalan Apus 4 RT 5 RW 3 No 71, Palang Merah, Jakarta, ditangkap petugas di Jalan Pramuka Komplek Melati Indah Gang Sari Buah RT 6, Rencananya sabu senilai Rp 600 juta itu akan diantar kepada seseorang yang inisialnya sudah dikantongi oleh pihak kepolisian. Barang bukti yang disembunyikan pelaku di selangkang paha itu ditemukan saat dilakukan penggeledahan.
Kepada penyidik, pria beranak tiga ini mengaku barang haram tersebut bukan miliknya,”Saya hanya ditugasi untuk mengantarkan saja dan diberi imbalan Rp4 juta,” ujarnya. Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Suharyono yang memimpin langsung gelar perkara mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi ada pengiriman sabu dalam jumlah besar lintas provinsi,Anggota sudah mengintai pelaku selama dua hari. Sabu tersebut dari Jakarta mau di bawa ke Banjarmasin,pelaku yang tiba di Banjarmasin menggunakan pesawat ini gagal bertransaksi dan rencananya akan balik ke Jakarta. Tapi belum sempat pulang pelaku keburu ditangkap polisi.Saat ditangkap pelaku mencoba mengelabui petugas dengan mengatakan sabu diletakkan di suatu tempat. Namun, petugas yang merasa curiga kemudian menggeledah pelaku.     Ternyata benar, pelaku sengaja menyimpan barang haram tersebut di bawah selangkangnya.  “Pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai hukuman mati,


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.