Rekonstruksi Pembunuhan di losmen kelayan indah
Pihak polsekta banjarmasin selatan selasa siang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di losmen kelayan indah dengan tersangka Hermadi alias Madi (43), pelaku pembunuhan terhadap Maryati (16) di salah satu kamar Losmen Kelayan Indah Jalan KS Tubun Banjarmasin Selatan,Rekontruksi sebanyak 24 adegan dimulai dari pisau yang digunakan Madi untuk membunuh korban disembunyikan, bagaimana cara membunuh Maryati, hingga bagaimana ia bunuh diri.
Dalam adegan ke-7 terungkap Madi dan korban berhubungan badan. Dalam adegan ke-9, Madi kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan badan tapi ditolak. Korban pun mengajak untuk pulang, tapi Madi malah menciumi korban sembari berkata, “Kalau kamu mati saya juga ikut mati sehingga orang lain tidak bisa memiliki juga.” Mendengar ucapan itu, Maryati yang masih dalam posisi terlentang tanpa busana malah menutupi wajahnya dengan bantal.
pada adegan kesepuluh dalam rekonstruksi, Madi langsung mengambil sebilah pisau yang disembunyikan di bawah kasur dan menikamkan ke dada korban sebanyak dua kali. Setelah memastikan korban meninggal dengan memegang nadinya serta menggerak-gerakan tubuhnya, pelaku kemudian menusukan pisau ke dadanya sebanyak tujuh kali. Tapi rupanya Tuhan berkehendak lain, upaya bunuh pelaku ternyata tidak berhasil.
Hanya dalam waktu satu jam, reka adegan pembunuhan Maryati di kamar nomor 06 yang juga dihadiri oleh kuasa hukum pelaku dari LKBH Unlam Banjarmasin berjalan dengan tertib dan lancar. Usai rekontruksi pelaku langsung dibawa petugas meninggalkan lokasi dan kembali ke Polsekta Banjarmasin Selatan.Kanit Reskrim Polresta Banjarmasin Selatan Ipda K Damanik mengatakan, bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh Hermadi sudah direncanakan sebelumnya. Karena perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Yaitu pasal 340 subsidair 338 subsidair 351 ayat 3 KUHP dan pasal 80 ayat 3 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun. “Pembunuhan telah direncanakan. Proses selanjutnya setelah 14 hari berkasnya akan kita kirim ke Kejaksaan,



Tidak ada komentar