Banner

Banner

Pembakar rumah warga di tangkap

 
Malu diserang dan dipukuli di depan isteri, Syahrani alias Esah (25) balas dendam dengan mendatangi rumah orang yang memukulinya hingga babak belur. Pelaku datang bersama dengan 4 orang temannya, Sabtu (28/4) subuh sekitar pukul 03.30 Wita. Rumah yang didatangi pelaku adalah rumah milik Anang (29), warga jalan Sungai Andai Gg Awang Rt 27, Banjarmasin Utara. Selain melakukan pengrusakan terhadap rumah Anang, pelaku juga berusaha membakar rumah Anang dengan menyiramkan premium ke dalam rumah korban.
Akibat kejadian itu, warga yang tinggal di kawasan jalan Sungai Andai langsung heboh dan berusaha memadamkan api yang sudah membakar kasur.Setelah merusak kaca depan dengan melemparinya pakai batu serta membakar rumah Anang, pelaku langsung kabur ketika melihat puluhan warga berdatangan ke rumah Anang. Untungnya, api yang sempat berkobar di dalam rumah berhasil dipadamkan warga. Usai kejadian tersebut, anggota Polsekta Banjarmasin Utara yang mengetahui pelakunya Anang selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Anang di rumahnya.
Dari pengakuan Syahrani, ia dendam dengan Anang karena memukulinya di depan isterinya waktu melintas di kawasan Jln Sungai Andai, tepatnya di dekat Jembatan Sungai Andai. Ketika sedang asik mengendarai sepeda motor, Anang meneriakinya dan menyuruhnya berhenti.
“Tiba-tiba Anang mengajak saya berkelahi dan langsung memukulinya hingga babak belur. Saya tak tahu kenapa tiba-tiba Anang memukuli saya,” ujarnya warga jalan Trans Kalimantan Komplek Terantang RT 1, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola.
Waktu itu, lanjutnya, ia tak melawan dan pulang ke rumah. Setibanya di rumah, ia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman dan keluarganya. Mendapat dukungan dari teman dan keluarganya, ia kemudian kembali mendatangi rumah Anang setelah  mempersenjatai diri dengan parang serta membawa premium.
“Setibanya di rumah Anang, saya menggedor pintu tapi tidak dibukai. Kesal, saya kemudian melempar kaca depan rumah Anang dengan batu, kemudian menyiram premium ke dalam rumah dan menyulutnya dengan korek api,Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Budhi Santoso membenarkan pihaknya  telah mengamankan seorang pelaku pembakaran terhadap rumah Anang.
“Perbuatan pelaku dikenakan pasal 187 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir maka diancam 12 tahun penjara,

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.