pelaku penyerangan tewas di bantai tuan rumah
M Takdir alias Anang (29) dan Suria (27) tak menyangka kalau aksi pengeroyokan yang dilakukannya terhadap Amat, warga jalan Trans Kalimantan Komplek Terantang, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola, akhirnya meninggal dunia karena luka akibat terkena benda tumpul di kepalanya.
Atas kejadian tersebut, kedua pelaku kakak beradik ini kemudian diciduk anggota Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara, di rumahnya di jalan Sungai Andai Gg Awang Rt 27, Banjarmasin Utara, Sabtu (28/4) pagi.
peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Amat ini terjadi di depan rumah kedua pelaku, Sabtu (28/4) subuh sekitar pukul 04.00 Wita. Kronologisnya, sebelum terjadi aksi pengeroyokan, Anang dan Syahrani, sepupu korban, terlibat masalah gara-gara isteri Anang diajak istri Syahrani ke tempat hiburan malam (THM).Sepulang dari THM, Anang melihat istrinya bersama dengan Syahrani dan istri Syahrani di kawasan Jembatan Sungai Andai. Anang kemudian mengejar Syahrani dan langsung memukul.
Usai kejadian pemukulan tersebut, Syahrani pulang ke rumahnya. Tak beberapa lama, ia datang kembali bersama dengan Amat serta tiga orang teman lainnya dan mencari Anang.
Setibanya di rumah Anang, Syahrani mengamuk dan membakar rumah Anang. Melihat kejadian itu, Anang keluar rumah bersama dengan Suria (adik Anang) dan menyerang Syahrani. Karena terdesak, Syahrani kabur bersama dengan teman-temannya.Naasnya, Amat yang tertinggal di depan rumah Anang akhirnya menjadi sasaran kekesalan Anang dan Suria.Waktu kebakaran terjadi warga langsung heboh. Melihat warga berdatangan, Syahrani kabur dan Amat yang tertinggal. Amat kemudian kami pukuli dengan menggunakan kayu dan besi,Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Mapolsekta Banjarmasin Utara. Oleh petugas, korban yang sudah tak sadarkan diri ini dilarikan ke RS Ansari Saleh. Karena lukanya yang parah, korban dirujuk ke RSUD Ulin Banjarmasin. Setelah beberapa saat dirawat, Amat akhirnya meninggal dunia.
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Budhi Santoso mengatakan, penganiayaan yang dilakukan Anang dan Suria ini ada kaitannya dengan aksi pembakaran yang dilakukan Syahrani di rumah Anang.
“Masalahnya sama, yakni Anang kesal istrinya diajak dugem oleh isteri Syahrani sehingga terjadi pemukulan terhadap Syahrani,Selanjutnya, kata Kapolsekta banjarmasin utara pada malam itu juga Syahrani balas dendam dengan mendatangi dan membakar rumah Anang. Anang yang juga korban penganiayaan sekaligus pelaku pembakaran ini datang bersama dengan Amat (korban).Usai melakukan pembakaran, Syahrani pergi sedangkan Amat tertinggal di depan rumah Anang dan dipukuli ke dua pelaku,” bebernya yang menuturkan kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman sekitar 25 tahun



Tidak ada komentar