saddam di vonis 18 tahun penjara
Sidang putusan perkara pembunuhan Maria Yustina Avilla, anak tunggal anggota Satlantas Polres Kotabaru, berakhir ricuh. Walaupun terdakwa Adam Gunawan alias Adam berhasil diamankan polisi ke dalam ruang hakim. Namun keluarga korban tetap berontak dan berusaha menerobos pagar betis petugas yang menghalangi keluarga korban yang ingin menemui terdakwa.Sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara keluarga korban dengan puluhan petugas keamanan yang menjaga ruang hakim. Pada saat bersamaan, keributan juga terjadi di dalam ruang sidang.
Ibu korban terlihat mengamuk dan menendang pagar pembatas sidang karena tak terima dengan putusan ketua majelis hakim PN Banjarmasin yang memvonis Adam dengan hukuman 18 tahun penjara.Putusan majelis hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 20 tahun penjara. Tak lama setelah itu, ibu korban langsung jatuh pingsan dan tubuhnya terjatuh di lantai. Melihat situasi itu petugas kemudian mengangkat tubuh ibu korban dan meletakkannya di kursi pengunjung yang ada di dalam ruang sidang.
Ketika terdakwa dibawa petugas kembali ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, keributan kembali terjadi. Kali ini keluarga korban dengan salah seorang pria yang mengaku dari keluarga terdakwa adu mulut dan saling tantang. Untungnya, keributan itu bisa diredam petugas yang masih berada di lingkungan PN Banjarmasin.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap korban. Atas perbuatannya terdakwa divonis 18 tahun penjara.Terhadap putusan hakim, terdakwa Adam menerima putusan tersebut sedangkan jaksa masih pikir-pikir.
Tidak ada komentar