Banner

Banner

Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polresta Dipindahtugaskan


Dua anggota Polresta mendapat vonis mutasi atau pindahtugas dan jabatan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.Sidang Komisi Kode Etik (KKE) pun dilakukan untuk keduanya di Aula lantai II Polresta Banjarmasin, Selasa (31/1) . Mereka yang terperiksa, yakni Aiptu ZF anggota Sabhara Polresta Banjarmasin dan Brigadir AS anggota Polsekta Banjarmasin Utara.
Keduanya dinyatakan bersalah dan perbuatan kedua polisi itu karena telah melakukan pesta narkoba dinyatakan tercela. Wakapolres Kota Banjarmasin, AKBP R P Mulya Sik sebagai Ketua Sidang Komisi Kode Etik (KKE), mengatakan, sidang ini digelar terhadap dua anggota polisi itu karena keduanya telah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Banjarmasin atas perbuatannya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.