Direktur PT Resha Rabby Lestari (RRL) di jadikan tersangka
Direktur PT Resha Rabby Lestari (RRL) yang berkantor di Martapura, Endi Setiadi (31), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.Penetapan status tersangka dilakuan penyidik setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sejak diamankannya tiga buah truk PT RRL dan satu kapal LCT berisi sekitar 22 ton solar.
Ada sekitar 10 orang saki yang diperiksa Unit IV Satreskrim Polresta Banjarmasi. Dalam kasus ini Direktur PT Resha Rabby Lestari (RRL) yang berkantor di Martapura Endi Setiadi (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka.Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Andi Adnan membenarkan pihaknya telah menetapkan Direktur PT RRL Endi Setiadi sebagai tersangka.
Penetapan Endi sebagai tersangka berawal dari diamankannya tiga truk penampung BBM milik PT Resha Rabby Lestari (RRL) dan satu buah kapal LCT (landing craft tank) Mitra Jasa yang berisi solar sebanyak 22 ribu ton.Saat diamankan, truk dengan kapasistas tangki 10 ribu liter tersebut sedang menyedot solar dari dalam LCT dengan menggunakan selang. Ketika digerebek truk dengan nopol DA 2456 BF yang disopiri Citra Sibuna (29) sudah mengisi separo ke dalam tangki
Tidak ada komentar