Banner

Banner

Penjual Kupu Dibekuk


Abdurrahman alias Adul (49) kini hanya bisa pasrah dan terpaksa merasakan dinginnya tidur di sel tahanan. Warga Jalan Kelayan B Timur Gg Ar Raudah No 12 RT 4, Banjarmasin Selatan ini, ditangkap anggota Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin saat sedang asik merekap judi kupon putih (kupu) di ruang tamu rumahnya.
Dari rumah Adul petugas berhasil menemukan satu lembar rekapan dan uang sebesar Rp448 ribu yang diduga hasil judi kupu. Bersama dengan barang bukti polisi kemudian membawa pelaku judi kupu itu ke Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Ayah dua orang anak ini mengaku, ia hanya sebagai penjual dan pengecer, bukan sebagai bandar judi kupu. Menjadi penjual dan pengecer judi kupu ini baru dilakukannya karena penghasilan sebagai buruh tak bisa menghidupi kebutuhan keluarganya.untuk proses lebih lanjut tersangka di amankan di Rutan Polrsta Banjarmasin

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.