Pelaku pelansir solar diamankan
Sebuah mobil pikap L-300 warna hitam bernopol DA 9597 C diamankan anggota Sat Reserse Polresta Banjarmasin, Petugas mengamankan mobil tersebut karena diduga digunakan untuk pelansiran solar karena di baknya ditemukan beberapa jeriken solar dan bunker dari besi yang ditutupi dengan tumpukan karung berisi serbuk kayu.
Kasat Reserse Polresta Banjarmasin, AKP Andi Adnan menerangkan, pengemudi pikap pelansir solar yang diamankan, yakni HA Ridha, harus menjalani proses hukum karena tidak mempunyai surat izin niaga yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM melalui Dirjen Migas.
Menurut Kasat Reserse, dari hasil pemeriksaan, pengemudi mobil itu mengaku mau menjual kembali solar yang dibelinya di SPBU, "Dia kita anggap telah melakukan penyalahgunaan BBM niaga bersubsidi dan atau menjual BBM tanpa izin usaha niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dan 53 huruf-d UURI No.22 Tahun 2001 tentang migas".
Tidak ada komentar