Akibat di jambret korban mendapat 11 jahitan
Eko Purwanto (21) alias Ipur warga Jalan sungai Baru, melakukan penganiayaan dan mengambil dengan paksa jam tangan milik Hadrani (48).Akibat tindak kekerasan tersebut, Hadrani yang merupakan warga Desa Tumih RT 10 Wanaraya Kabupaten Batola, harus dilarikan ke rumah sakit dan mendapat 11 jahitan akibat luka menganga di bagian dahi dan pelipisnya.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Ujung Murung, Rabu (6/7) sekitar pukul 06.00 Wita. Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah Iptu Nasruddin mengatakan, karena perbuatan penganiayaan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP.
Tidak ada komentar