Banner

Banner

Personil Polsekta Banjarmasin Timur tangkap tsk pemakai sabu

Hilmi alias Ilmi (47) warga Jalan Pekapuran Raya Gang Serumpun RT 38, dibekuk anggota Polsekta Banjarmasin Timur di rumahnya. Dari dalam rumah tersangka petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat lebih kurang 0,5 gram.
Sabu yang terbungkus plastik klip tersebut disembunyikan Hilmi di tumpukan pakaian kotor yang ada di kamar tidurnya. Setelah menemukan barang bukti, petugas kemudian menggiring laki-laki yang bekerja sebagai penjual batubara karungan tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Timur.

Dikatakan Hilmi, dirinya mulai mengenal sabu sekitar tiga tahun lalu, saat masih bekerja di sebuah perusahaan batubara di Sungai Danau Kabupaten Tanah Bumbu. Sejak saat itu dirinya menjadi pengguna aktif sabu.

Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur Ipda Nur Rochim SH mengungkapkan berhasil dibekuknya tersangka adalah berkat adanya laporan masyarakat yang menyatakan bahwa akan ada pesta narkoba di rumah tersangka.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.