IRT Pembuat Ineks palsu ditangkap
Sebuah tempat produksi ineks palsu digerebek petugas. Dari pengakuan
tersangka Faridah (57), obat tersebut dibuat dengan bahan dasar obat
sakit kepala, tepung dan pewarna makanan.
Ibu tiga orang anak dan nenek dari dua orang cucu ini diamankan petugas Unit I Satnarkoba Polresta Banjarmasin di rumahnya Jalan Sulawesi Gang Bandanaira RT 18 Nomor 4, Pasar Lama, Rabu (15/6) sekitar pukul 23.30 wita.
Dari rumah Faridah petugas menemukan ratusan butir pil yang diduga ineks terdiri dari warna pink, hijau, biru, coklat dan abu-abu.
Pil-pil yang diduga ineks tersebut, ditemukan petugas dari dalam sebuah kaleng bekas kemasan rokok yang diletakkan di bawah pintu. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, dari rumah tetangga Faridah, petugas kembali menemukan ratusan pil dari jenis yang sama, serta peralatan untuk mencetak pil-pil tersebut.
Jika diperhatikan, olahan pil-pil tersebut sangat rapi. Fisik pil terlihat sangat padat, sama sekali tidak tampak ada bagian yang rapuh atau pecah. Pil berwarna pink memiliki logo petir, sedangkan pil yang berwarna coklat dan abu-abu memiliki logo bintang. Sementara pil yang berwarna hijau dan biru tidak memiliki logo.
Faridah mengaku memang membuat pil-pil tersebut. Namun dia membantah pil tersebut adalah ineks. "Obat sakit kepala yang saya beli dari toko obat di sekitar Pasar Lama, saya haluskan dengan cara ditumbuk, kemudian saya campur dengan tepung dan pewarna makanan, lalu saya cetak dengan alat yang ada," ungkap Faridah.
Saat ditanya dari mana mendapatkan alat cetak untuk membuat pil tersebut, Faridah mengaku alat tersebut adalah bekas milik anaknya, yang sebelumnya juga pernah ditahan karena kasus serupa.
Adapun awal dia membuat pil tersebut karena adanya permintaan dari seseorang yang berasal dari Tanahbumbu. Pemesan meminta disediakan 200 butir ineks, setengah bulan lalu.
Si pemesan sebenarnya memesan pil kepada salah seorang anaknya. Namun karena Faridah yang menerima saat orang tersebut datang, maka dia lah yang membuat pil tersebut.
Rencananya pil-pil tersebut akan dijual dengan harga Rp 20 ribu perbutir. Namun belum lagi pil-pil tersebut berhasil dijual, dirinya keburu dibekuk oleh polisi.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Christian Rony SIK mengungkapkan, dari rumah Faridah dan rumah tetangganya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 311 butir pil yang diduga ekstasi beserta alat cetak. Dikatakannya, sampel pil tersebut selanjutnya akan dikirim ke Labfor di Surabaya.
Ibu tiga orang anak dan nenek dari dua orang cucu ini diamankan petugas Unit I Satnarkoba Polresta Banjarmasin di rumahnya Jalan Sulawesi Gang Bandanaira RT 18 Nomor 4, Pasar Lama, Rabu (15/6) sekitar pukul 23.30 wita.
Dari rumah Faridah petugas menemukan ratusan butir pil yang diduga ineks terdiri dari warna pink, hijau, biru, coklat dan abu-abu.
Pil-pil yang diduga ineks tersebut, ditemukan petugas dari dalam sebuah kaleng bekas kemasan rokok yang diletakkan di bawah pintu. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, dari rumah tetangga Faridah, petugas kembali menemukan ratusan pil dari jenis yang sama, serta peralatan untuk mencetak pil-pil tersebut.
Jika diperhatikan, olahan pil-pil tersebut sangat rapi. Fisik pil terlihat sangat padat, sama sekali tidak tampak ada bagian yang rapuh atau pecah. Pil berwarna pink memiliki logo petir, sedangkan pil yang berwarna coklat dan abu-abu memiliki logo bintang. Sementara pil yang berwarna hijau dan biru tidak memiliki logo.
Faridah mengaku memang membuat pil-pil tersebut. Namun dia membantah pil tersebut adalah ineks. "Obat sakit kepala yang saya beli dari toko obat di sekitar Pasar Lama, saya haluskan dengan cara ditumbuk, kemudian saya campur dengan tepung dan pewarna makanan, lalu saya cetak dengan alat yang ada," ungkap Faridah.
Saat ditanya dari mana mendapatkan alat cetak untuk membuat pil tersebut, Faridah mengaku alat tersebut adalah bekas milik anaknya, yang sebelumnya juga pernah ditahan karena kasus serupa.
Adapun awal dia membuat pil tersebut karena adanya permintaan dari seseorang yang berasal dari Tanahbumbu. Pemesan meminta disediakan 200 butir ineks, setengah bulan lalu.
Si pemesan sebenarnya memesan pil kepada salah seorang anaknya. Namun karena Faridah yang menerima saat orang tersebut datang, maka dia lah yang membuat pil tersebut.
Rencananya pil-pil tersebut akan dijual dengan harga Rp 20 ribu perbutir. Namun belum lagi pil-pil tersebut berhasil dijual, dirinya keburu dibekuk oleh polisi.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Christian Rony SIK mengungkapkan, dari rumah Faridah dan rumah tetangganya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 311 butir pil yang diduga ekstasi beserta alat cetak. Dikatakannya, sampel pil tersebut selanjutnya akan dikirim ke Labfor di Surabaya.
Tidak ada komentar