Tukang Parkir jual sabu di tangkap polisi
Supardi alias Pardi (24), warga Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Pare Pare, RT 9 RW 3 Kelurahan Pasar Lama dibekuk petugas Unit 2 Sat Narkoba Polresta Banjarmasin usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Perintis Kemerdekaan depan warung Itas. Dari tangan laki-laki yang bekerja sebagai tukang parkir dan pernah ditahan karena kasus kepemilikan senjata tajam ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang diletakkan di dalam kotak rokok.Setelah diintrogasi Pardi mengaku sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik rekannya Gusti Wendra(21) warga Jalan Antasan Kecil Timur Gang Kita rt 2 no 41. Dirinya beralasan hanya membantu Wendra menjualkan sabu tersebut.
Tidak lama setelah berhasil manangkap Pardi, petugas berhasil mengamankan Wendra tidak jauh dari lokasi dibekuknya Pardi. Keduanya kemudian langsung diamankan ke Mapolresta Banjarmasin.Kanit 2 Sat Narkoba Polresta Banjarmasin Iptu Andre Hutagalung mengungkapkan, dibekuknya tersangka adalah berkat adanya laporan masyarakat yang meyebutkan kalau di kawasan parkir Pasar Lama di Jalan Perintis Kemerdekaan sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Tidak lama setelah berhasil manangkap Pardi, petugas berhasil mengamankan Wendra tidak jauh dari lokasi dibekuknya Pardi. Keduanya kemudian langsung diamankan ke Mapolresta Banjarmasin.Kanit 2 Sat Narkoba Polresta Banjarmasin Iptu Andre Hutagalung mengungkapkan, dibekuknya tersangka adalah berkat adanya laporan masyarakat yang meyebutkan kalau di kawasan parkir Pasar Lama di Jalan Perintis Kemerdekaan sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Tidak ada komentar