tabrakan karena mabuk dan bawa sajam diamankan polisi
Dalam kondisi mabuk berat, Saidi (29) yang akan pulang menuju ke rumahnya di Jalan Sungai Jingah RT 2 Gang Said Mendut, tidak lagi bisa mengontrol sepeda motor yang dikendarainya.Akibatnya, sebuah mobil yang parkir di tepi jalan ditabraknya dari belakang, Minggu (29/5) sekitar pukul 05.00 Wita.Kejadian tersebut langsung menarik perhatian warga sekitar. Sedangkan Saidi sendiri langsung pingsan tidak sadarkan diri. Warga kemudian memberikan pertolongan kepada laki-laki yang memiliki tiga orang anak ini.
Namun saat tubuh Saidi diangkat warga, tiba-tiba dari balik baju yang dikenakannya jatuh sebilah belati. Melihat hal tersebut warga kemudian menyerahkan Saidi yang saat itu masih tidak sadarkan diri ke Ditpolair Polda Kalsel yang lataknya tak jauh dari TKP.
Oleh pihak Ditpolair, Saidi kemudian diserahkan ke Mapolresta Banjarmasin berikut barang bukti berupa sebilah belati yang dibawa olehnya. Ditemui di ruang tahanan Polresta Banjarmasin, Saidi mengaku dirinya baru sadar dari pingsannya setelah berada di Polresta.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Andi Adnan.SH.Sik membenarkan telah diamankannya tersangka yang membawa sajam tersebut. kedapatan membawa sajam di tempat umum tanpa izin, tersangka diancam dengan Undang Undang Darurat Nomor 10 tahun 1951.
Namun saat tubuh Saidi diangkat warga, tiba-tiba dari balik baju yang dikenakannya jatuh sebilah belati. Melihat hal tersebut warga kemudian menyerahkan Saidi yang saat itu masih tidak sadarkan diri ke Ditpolair Polda Kalsel yang lataknya tak jauh dari TKP.
Oleh pihak Ditpolair, Saidi kemudian diserahkan ke Mapolresta Banjarmasin berikut barang bukti berupa sebilah belati yang dibawa olehnya. Ditemui di ruang tahanan Polresta Banjarmasin, Saidi mengaku dirinya baru sadar dari pingsannya setelah berada di Polresta.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Andi Adnan.SH.Sik membenarkan telah diamankannya tersangka yang membawa sajam tersebut. kedapatan membawa sajam di tempat umum tanpa izin, tersangka diancam dengan Undang Undang Darurat Nomor 10 tahun 1951.
Tidak ada komentar