Banner

Banner

Penertiban PSBB Terhadap Masyarakat Yang Melintas Didepan Kantor Kec. Banjarmasin Barat


Tribratanews Polresta Banjarmasin - Dalam Rangka Masalah Penanganan Covid Atau Program Kapolresta Atau Pemerintah, Selasa (05/05/2020) Di Halaman Kantor Kecamatan Banjarmasin Barat Telah Dilaksanakan Penertiban PSBB Terhadap Masyarakat Yang Melintas Didepan Kantor Kec. Banjarmasin Barat Jl. Ir. Phm Noor Kel. Pelambuan Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.

Penertiban Dilaksanakan Oleh 3 Pilar Kecamatan Banjarmasin Barat  Bersama Dengan Tim Gugus Covid-19.

Penertiban Kali Ini Bersifat Teguran. Masyarakat Yang Melintas Tidak Menggunakan Masker Didata Dan Diberikan Masker Kain Gratis Serta Membuat Surat Pernyataan Yang Menyatakan Telah Melakukan Pelanggaran Penerapan PSBB Berupa :
1. Tidak Menggunakan Masker
2. Tidak Menggunakan Sarung Tangan
3. Suhu Tubuh Pengendara/Penumpang Diatas Normal Atau Dalam Keadaan Sakit
4. Roda Dua Berbasis Aplikasi Mengangkut Penumpang
5. Melebihi Jumlah Orang Maksimal 50 % Dari Kapasitas Kendaraan
6. Tidak Menjaga Jarak Antar Penumpang (Physical Distancing) Paling Sedikit 1 Meter.

Dan Menyatakan Berjanji Tidak Akan Melakukan Pelanggaran Tersebut Diatas Kembali, Apabila Masih Melakukan Pelanggaran Tersebut Akan Siap Di Proses Dengan Peraturan Hukum Yang Berlaku.






 "Humas Polsek Banjarmasin Barat"

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.