Penertiban PSBB Terhadap Masyarakat Yang Melintas Didepan Kantor Kec. Banjarmasin Barat
Tribratanews
Polresta Banjarmasin - Dalam Rangka Masalah Penanganan Covid Atau Program Kapolresta Atau
Pemerintah, Selasa (05/05/2020) Di
Halaman Kantor Kecamatan Banjarmasin Barat Telah Dilaksanakan Penertiban PSBB Terhadap
Masyarakat Yang Melintas Didepan Kantor Kec. Banjarmasin Barat Jl. Ir. Phm Noor
Kel. Pelambuan Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Penertiban
Dilaksanakan Oleh 3 Pilar Kecamatan Banjarmasin Barat Bersama Dengan Tim Gugus Covid-19.
Penertiban
Kali Ini Bersifat Teguran. Masyarakat Yang Melintas Tidak Menggunakan Masker Didata
Dan Diberikan Masker Kain Gratis Serta Membuat Surat Pernyataan Yang Menyatakan
Telah Melakukan Pelanggaran Penerapan PSBB Berupa :
1.
Tidak Menggunakan Masker
2.
Tidak Menggunakan Sarung Tangan
3.
Suhu Tubuh Pengendara/Penumpang Diatas Normal Atau Dalam Keadaan Sakit
4.
Roda Dua Berbasis Aplikasi Mengangkut Penumpang
5.
Melebihi Jumlah Orang Maksimal 50 % Dari Kapasitas Kendaraan
6.
Tidak Menjaga Jarak Antar Penumpang (Physical Distancing) Paling Sedikit 1
Meter.
Dan
Menyatakan Berjanji Tidak Akan Melakukan Pelanggaran Tersebut Diatas Kembali,
Apabila Masih Melakukan Pelanggaran Tersebut Akan Siap Di Proses Dengan
Peraturan Hukum Yang Berlaku.
"Humas Polsek Banjarmasin Barat"




Tidak ada komentar