Penertiban Dilaksanakan Oleh 3 Pilar Kecamatan Banjarmasin Barat Bersama Dengan Tim Gugus Covid-19
Tribratanews Polresta
Banjarmasin - Dalam Rangka Masalah Penanganan Covid Atau Program Kapolresta Atau
Pemerintah, Kamis (14/05/2020) Di Halaman Kantor Kecamatan Banjarmasin Barat Telah Dilaksanakan Penertiban
PSBB Terhadap Masyarakat Yang Melintas Didepan Kantor Kec. Banjarmasin Barat Jl.
Ir. Phm Noor Kel. Pelambuan Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Penertiban Dilaksanakan Oleh 3 Pilar Kecamatan Banjarmasin
Barat Bersama Dengan Tim Gugus Covid-19
Yang Dipimpin Oleh Camat Banjarmasin Barat Hj.Karlina S.Sos Dan Kapuskesmas
Pelambuan Dr.M.Taupik M.Kes.
Penertiban Kali Ini Bersifat Teguran. Masyarakat Yang Melintas
Tidak Menggunakan Masker Didata Dan Diberikan Masker Kain Gratis Serta Membuat
Surat Pernyataan Yang Menyatakan Telah Melakukan Pelanggaran Penerapan PSBB Berupa
:
1. Tidak Menggunakan Masker
2. Tidak Menggunakan Sarung Tangan
3. Suhu Tubuh Pengendara/Penumpang Diatas Normal Atau Dalam
Keadaan Sakit
4. Roda Dua Berbasis Aplikasi Mengangkut Penumpang
5. Melebihi Jumlah Orang Maksimal 50 % Dari Kapasitas Kendaraan
6. Tidak Menjaga Jarak Antar Penumpang (Physical Distancing)
Paling Sedikit 1 Meter Dan Menyatakan Berjanji Tidak Akan Melakukan Pelanggaran
Tersebut Diatas Kembali, Apabila Masih Melakukan Pelanggaran Tersebut Akan Siap
Di Proses Dengan Peraturan Hukum Yang Berlaku.
Kegiatan Penertiban Masyarakat Merupakan Langkah Pemerintahan Khususnya
Banjarmasin Barat Dalam Pelaksanaan PSBB Antisipasi Agar Penyebaran Covid-19
Segera Berakhir. Sehingga Kegiatan Bisa Cepat Kembali Seperti Sedia
Kala.
“Humas Polsek Banjarmasin
Barat"





Tidak ada komentar