Pemberlakuan PSBB Untuk Memutus Mata Rantai Pencegahan Penyebaran Penularan COVID 19
Tribratanews Polresta
Banjarmasin - Dalam Rangka Masalah Penanganan Covid Atau Program Kapolresta Atau
Pemerintah, Jum'at (08/05/2020) Personel Gabungan TNI.- POLRI Serta Instansi Terkait Lainnya
Dipimpin Padal I Akp Epandiansyah Melaksanakan
Kegiatan Himbauan , Pemeriksaan Dan Penindakan Terhadap Pengguna Jalan R2 , R4 Maupun Lainnya Yang Melintas Di Jalan Melanggar
Ketentuan Serta Pembagian Masker Kepada Penguna Jalan Terkait *Pemberlakuan PSBB Untuk Memutus Mata Rantai
Pencegahan Penyebaran Penularan COVID 19 Di Daerah Hukum Polsek Banjarmasin
Selatan.
Diharapkan Warga Masyarakat Dapat Mengetahui, Mematuhi Dan
Melaksanakan Semua Ketentuan Yang Berlaku Pada Saat Pelaksanaan Pemberlakuan PSBB.
Masih Adanya Pengguna Jalan R2 Maupun R4 Yang Melanggar Peraturan
Yang Berlaku Dalam PSBB
"Humas Polsek Banjarmasin Barat"




Tidak ada komentar