Banner

Banner

Pemberlakuan PSBB Untuk Memutus Mata Rantai Pencegahan Penyebaran Penularan COVID 19


Tribratanews Polresta Banjarmasin - Dalam Rangka Masalah Penanganan Covid Atau Program Kapolresta Atau Pemerintah, Jum'at (08/05/2020) Personel Gabungan TNI.- POLRI Serta Instansi Terkait Lainnya Dipimpin  Padal I Akp Epandiansyah Melaksanakan Kegiatan Himbauan , Pemeriksaan Dan Penindakan Terhadap Pengguna Jalan R2  , R4 Maupun Lainnya Yang Melintas Di Jalan Melanggar Ketentuan Serta Pembagian Masker Kepada Penguna Jalan Terkait  *Pemberlakuan PSBB Untuk Memutus Mata Rantai Pencegahan Penyebaran Penularan COVID 19 Di Daerah Hukum Polsek Banjarmasin Selatan.

Diharapkan Warga Masyarakat Dapat Mengetahui, Mematuhi Dan Melaksanakan Semua Ketentuan Yang Berlaku Pada Saat Pelaksanaan Pemberlakuan PSBB.

                                                               
Masih Adanya Pengguna Jalan R2 Maupun R4 Yang Melanggar Peraturan Yang Berlaku Dalam PSBB



 "Humas Polsek Banjarmasin Barat"

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.