melaksanakan semua ketentuan yang berlaku pada saat pemberlakuan jam malam PSBB.
Tribratanews Polresta
Banjarmasin - Dalam Rangka Masalah Penanganan Covid Atau Program Kapolresta Atau
Pemerintah, Selasa (12/05/2020) Personel Gabungan TNI.- POLRI , DISHUB , POL PP ,LINMAS Serta Instansi
Terkait Lainnya Dipimpin Padal 1 EPANDIANSYAH Melaksanakan Kegiatan Pemberlakuan
Jam Malam PSBB Tahap 2 Hari Ke 5 Berupa Penutupan Jalur Jalan Arah Masuk Kota
Banjarmasin Dari Jam 21.00 - 06.00 Wita
Terhadap Pengguna Jalan R2 , R4 , R6 ,R8 Maupun Ranmor Lainnya
Terkait Pemberlakuan Jam Malam PSBB Dan
Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Penularan Virus Corona COVID 19 Di *Daerah
Hukum Polsek Banjarmasin Selatan.
1. Jaga jarak, wajib gunakan Masker, tetap tinggal di rumah saja
2. Pemberlakuan jam malam PSBB jam 21.00 wita S/D 06.00 wita di larang keluar rumah
2. Pemberlakuan jam malam PSBB jam 21.00 wita S/D 06.00 wita di larang keluar rumah
3. R 4 : 1 (satu)Pengemudi 2 (dua) di belakang
4. R 2 : 1 (satu)Pengemudi 1 (satu) di belakang (alamat pada kartu identitas harus sama)
5. Roda dua Berbasis Aplikasi Online di larang mengangkut penumpang / berboncengan .
Kita minta masyarakat dapat ikut berkontribusi dalam pelaksanaan PSBB, sehingga dapat berjalan dengan sukses serta dapat memutus mata rantai penyebaran virus covid 19, salah satunya dengan cara berdiam diri dirumah saja dalam waktu yang sudah ditentukan.
"Humas Polsek Banjarmasin Barat"





Tidak ada komentar