Banner

Banner

melaksanakan semua ketentuan yang berlaku pada saat pemberlakuan jam malam PSBB.



Tribratanews Polresta Banjarmasin - Dalam Rangka Masalah Penanganan Covid Atau Program Kapolresta Atau Pemerintah, Selasa (12/05/2020) Personel Gabungan TNI.- POLRI , DISHUB , POL PP ,LINMAS Serta Instansi Terkait Lainnya Dipimpin Padal 1 EPANDIANSYAH Melaksanakan Kegiatan Pemberlakuan Jam Malam PSBB Tahap 2 Hari Ke 5 Berupa Penutupan Jalur Jalan Arah Masuk Kota Banjarmasin Dari Jam 21.00 - 06.00 Wita  Terhadap Pengguna Jalan  R2  , R4 , R6 ,R8 Maupun Ranmor Lainnya Terkait  Pemberlakuan Jam Malam PSBB Dan Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Penularan Virus Corona COVID 19 Di *Daerah Hukum Polsek Banjarmasin Selatan.

1. Jaga jarak, wajib gunakan Masker, tetap tinggal di rumah saja 
2. Pemberlakuan jam malam PSBB jam 21.00 wita S/D 06.00 wita di larang keluar rumah
3. R 4 : 1 (satu)Pengemudi 2 (dua) di belakang 
4. R 2 : 1 (satu)Pengemudi 1 (satu) di belakang (alamat pada kartu identitas harus sama) 
5. Roda dua Berbasis Aplikasi Online di larang mengangkut penumpang / berboncengan .

Kita minta masyarakat dapat ikut berkontribusi dalam pelaksanaan PSBB, sehingga dapat berjalan dengan sukses serta dapat memutus mata rantai penyebaran virus covid 19, salah satunya dengan cara berdiam diri dirumah saja dalam waktu yang sudah ditentukan.



 "Humas Polsek Banjarmasin Barat"

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.