Banner

Banner

Bhabinkamtibmas Brigadir Rahmadi Sampaikan Pesan Karhutla Kepada Warga


Tribratanews Polresta Banjarmasin, Polsek Banjarmasin Selatan- Membakar lahan dengan cara membakar merupakan metode praktis yang biasa digunakan oleh masyarakat yang mengelola lahan tradisional untuk menanam tanaman kebutuhan pokok dan sudah dilaksanakan secara turun menurun, selain prosesnya cepat dan juga murah, namun proses ini menyisakan segudang masalah, yaitu gangguan kesehatan yang disebabkan dari asap yang dihasilkan.

Sesuai arahan Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol H. Najamudin Bustari, SE agar seluruh anggota melaksanakan himbauan kepada masyarakat agar tidak membukan lahan dengan cara membakar.

Arahan tersebut ditindak lanjuti oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Pemurus Dalam Polsek Banjarmasin Selatan Brigadir Rahmadi dengan melaksanakan himbauan kepada warga binaanya.

Bhabinkamtibmas menekankan agar masyarakat yang ditemuinya untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar, karna tentu akan berdampak pada rusaknya alam, punahnya hewan dan tercemarnya udara serta para pelaku pembakaran hutan dan lahan akan berhubungan dengan hukum sesuai dengan Undang-undang NO.32 Tahun 2009 pasal 108 tentang larangan membakar hutan dan lahan, ancaman hukuman Pidana Penjara 10 Tahun atau denda  sebanyak 10 Milyard Rupiah.


(Humas Polsek Banjarmasin Selatan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.