Banner

Banner

Unit III Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Mengirim Tahanan Tahap 2 ke JPU

Tribratanews Polresta Banjarmasin, Polsek Banjarmasin Tengah, Berkas perkara Penganiayaan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Penyidik Unit III Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah lakukan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, Selasa (02/01/2018).

Penyidik Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah telah merampungkan berkas perkara Narkotika jenis sabu-sabu  dan mengedarkan Sediaan Farmasi yang telah ditarik izin edarnya (pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) yang beberapa waktu lalu berhasil ditangkap. Bahkan berkas pemeriksaan telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin.


Menindak lanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin tersebut, Penyidik Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah melakukan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah pelimpahan ini, tersangka sudah menjadi kewenangan Kejaksaan, sehingga terhitung sejak pelimpahan tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan.
 
" Humas Polsek Banjarmasin Tengah "

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.