Unit III Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Mengirim Tahanan Tahap 2 ke JPU
Tribratanews Polresta Banjarmasin, Polsek Banjarmasin Tengah, Berkas
perkara Penganiayaan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak
Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Penyidik Unit III Reskrim Polsek Banjarmasin
Tengah
lakukan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, Selasa
(02/01/2018).
Penyidik Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah telah merampungkan berkas perkara Narkotika jenis sabu-sabu dan mengedarkan Sediaan Farmasi yang telah ditarik izin edarnya (pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) yang beberapa waktu lalu berhasil ditangkap. Bahkan berkas pemeriksaan telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah telah merampungkan berkas perkara Narkotika jenis sabu-sabu dan mengedarkan Sediaan Farmasi yang telah ditarik izin edarnya (pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) yang beberapa waktu lalu berhasil ditangkap. Bahkan berkas pemeriksaan telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Menindak lanjuti surat dari Kejaksaan
Negeri Banjarmasin tersebut, Penyidik Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah
melakukan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada
Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah pelimpahan ini, tersangka sudah
menjadi kewenangan Kejaksaan, sehingga terhitung sejak pelimpahan
tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan.
" Humas Polsek Banjarmasin Tengah "
Tidak ada komentar