Unit 3 Reskrim Polsek Bjm Utr Lakukan Tahap 2
Polresta Banjarmasin - Proses Penyidikan tindak pidana telah selesai.
Dengan diterima Surat Hasil Penyidikan telah sempurna dari Pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin ( P.21 ), selanjutnya pihak Penyidik Unit 3 Reskrim Polsek Banjarmasin Utara pada hari Rabu 03 Desember 2017 menyerahkan Tersangka an. RIZKI EPINDI Als RIZKI berikut barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis Belati ke pihak Penuntut Umum untuk proses lebi lanjut ( Tahap 2 ).
Tersangka RIZKI kedapatan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 333 / K / XI / 2017 / SPKT Polsek Bjm Utr tanggal 06 Nopember 2017 tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU No.12 / Darurat / 1951 dengan ancaman hukuman selama 10 tahun.
" Humas Polsek Bjm Utr "
Tidak ada komentar